
MANADO– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS). Terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif keempat dan kedua alternatif ketiga,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, Rabu (19/7).
Selain itu, Majelis Hakim yang beranggotakan Emma Ellyany dan Halidja Wally juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara. (bk/tim)
sumber: Beritakawanua.com