Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 19 Jul 2017 12:21 WITA ·

Hakim Langsung Perintahkan MMS Ditahan


MMS menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipidkor Manado, Rabu (19/7). Perbesar

MMS menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipidkor Manado, Rabu (19/7).

MMS saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Manado (fto: Beritakawanua.com)

KOTAMOBAGU– Marlina Moha Siahaan (MMS), mantan Bupati Bolmong periode 2001- 2006 dan 2006- 2011 resmi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi TPAPD.

Majelis hakim Sugiyanto, Sarina Wakari dan Halidjah Wali menajtuhkan vonis 5 tahun penjara kepada MMS, denda Rp200 juta, subsidair 2 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan penahanan kepada MMS.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan. Memerintahkan JPU menahan terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan putusan, Rabu (19/7), di Pengadilan Tinggi Tipikor Manado.

Menurut majelis hakim, terdakwa MMS terbkuti melanggar Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya pada pembacaan tuntutan, MMS hanyabdituntut 4,6 tahun penjara oleh JPU Da’wan Manggalupang. Namun dalam putusannya majelis hakim memvonis penjara 5 tahun. (tim/rab)

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotamobagu di Bawaslu Terus Jalan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka?

12 Maret 2026 - 06:34 WITA

Trending di Berita Daerah