• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Hakim Langsung Perintahkan MMS Ditahan

by Retho Bambuena
Juli 19, 2017
in Berita Hukum
A A
0
MMS Divonis 5 Tahun Penjara

MMS menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipidkor Manado, Rabu (19/7).

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
MMS saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Manado (fto: Beritakawanua.com)

KOTAMOBAGU– Marlina Moha Siahaan (MMS), mantan Bupati Bolmong periode 2001- 2006 dan 2006- 2011 resmi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi TPAPD.

Majelis hakim Sugiyanto, Sarina Wakari dan Halidjah Wali menajtuhkan vonis 5 tahun penjara kepada MMS, denda Rp200 juta, subsidair 2 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara.

RelatedPosts

Pererat Silaturahmi, Kapolres Kotamobagu Ngopi Bareng Wali Kota

Kejari Kotamobagu Layangkan Panggilan ke Sekretaris Bawaslu Sulut, Terkait Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu

Pemkot Apresiasi Kejari Kotamobagu Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

Tak hanya itu, majelis hakim juga langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan penahanan kepada MMS.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan. Memerintahkan JPU menahan terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan putusan, Rabu (19/7), di Pengadilan Tinggi Tipikor Manado.

Menurut majelis hakim, terdakwa MMS terbkuti melanggar Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya pada pembacaan tuntutan, MMS hanyabdituntut 4,6 tahun penjara oleh JPU Da’wan Manggalupang. Namun dalam putusannya majelis hakim memvonis penjara 5 tahun. (tim/rab)

 

Baca Juga  Polsek Batangkuis Ringkus Pencuri Modus Mengaku Petugas PLN
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Tatong Lepas 216 Peserta Fun Venture Trail Polres Bolmong   

Tatong Lepas 216 Peserta Fun Venture Trail Polres Bolmong  

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In