KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Kantor Bawaslu Kotamobagu dipasangi garis Kejaksaan RI oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Senin (20/1/2026).
Hal itu dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan penggeladahan dokumen terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotamobagu 2024.
Penggeledahan dipimpin Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono. Kasie Pidsus Chairul Mokoginta dan sejumlah anggota tim ikut dalam penggeledahan ini.
Menjelang Magrib pukul 17.46 Wita, penggeledahan masih berlangsung. Tampak tim terus menyortir dokumen yang dibutuhkan.
Sebagai informasi, dari total dana hibah Pilkada 2024 lalu sebesar Rp7,6 Miliar ke Bawaslu, masih tersisa Rp1,7 miliar.
Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terjadi dugaan penyimpangan. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran tersebut, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari lalu.
Revisi itu disebut tidak memiliki dasar sesuai NPHD dan justru mengarahkan dana ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada.
Hasilnya, sisa Rp1,7 miliar tersebut habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.***





Discussion about this post