KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil langkah darurat menyusul kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang semakin menipis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotamobagu, Erwin Sugeha, mengatakan kondisi TPA saat ini sudah sangat memprihatinkan sehingga pemerintah membatasi jenis sampah yang dapat dibuang ke lokasi tersebut.
“TPA saat ini sudah sangat memprihatinkan, sehingga sampah berupa pohon kayu dan bongkahan bangunan sudah tidak bisa lagi diangkut dan dibuang ke TPA,” ujar Erwin Sugeha, Rabu (18/2/2026).
Meski demikian, layanan pengangkutan sampah rumah tangga bagi warga di wilayah Kotamobagu dipastikan tetap berjalan normal. Pembatasan hanya berlaku untuk sampah pohon kayu, bongkahan bangunan, serta sampah yang berasal dari luar daerah.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini menjadi solusi sementara sembari menyiapkan langkah strategis jangka panjang dalam pengelolaan sampah di Kotamobagu. (ewin)





Discussion about this post