KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mendorong peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) melalui penegasan aturan disiplin di tingkat daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi regulasi nasional dapat berjalan lebih efektif di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa ketentuan disiplin ASN sebenarnya telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun demikian, menurutnya pemerintah daerah memandang perlu adanya penegasan melalui regulasi di tingkat daerah agar pelaksanaan aturan tersebut dapat diterapkan secara lebih maksimal.
“Pada prinsipnya aturan disiplin ASN sudah sangat jelas dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Namun, pemerintah daerah merasa perlu memperkuat implementasinya melalui regulasi di daerah agar pengawasan dan penegakannya lebih efektif,” ujar Sofyan.
Ia menambahkan, penguatan regulasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab di kalangan ASN.
Dengan adanya penegasan aturan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh ASN dapat meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat. (ewn)





Discussion about this post