KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Pemerintah Kota Kotamobagu menorehkan langkah penting dalam penataan ruang daerah. Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., resmi menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR sebagai bagian dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kamis (2/4/2026), di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta.
Penandatanganan tersebut menjadi tahapan krusial setelah status IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan “Clean and Clear”, yang menandakan tidak adanya lagi persoalan mendasar yang menghambat proses penataan ruang daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, mengatakan capaian tersebut bukan sekadar proses administratif, melainkan fondasi penting bagi arah pembangunan daerah ke depan.

“Dengan ditandatanganinya berita acara ini, IPPR Kota Kotamobagu resmi dinyatakan Clean and Clear. Ini menjadi syarat utama dalam penyusunan revisi RTRW,” ujar Claudy.
Ia menjelaskan, tahapan verifikasi penanganan IPPR merupakan prosedur wajib yang harus dilalui sebelum revisi RTRW dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Menurutnya, tanpa kejelasan status tersebut, dokumen tata ruang berpotensi terhambat secara regulasi.

Pemerintah Kota Kotamobagu berharap proses revisi RTRW dapat segera rampung sehingga mampu mendukung arah pembangunan yang lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan. (advertorial)







