BOLMONG– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada Juli 2020 lalu mendapat Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor: 87/ PMK.07/2020.
DID tambahan sebesar Rp14 miliar tersebut diperoleh karena Bolmong termasuk daerah yang memiliki kepatuhan dan ketepatan dalam menyampaikan laporan penanganan Covid-19 termasuk penyesuaian APBD tahun 2020 kepada pemerintah pusat.
Dana tersebut sudah masuk dan ditata dalam APBD Perubahan tahun 2020 yang baru saja dievaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 16 Oktober pekan lalu.
Kepala Bappeda Bolmong Yarlis Hatam mengatakan, pekan depan APBD Perubahan sudah dinomori dan anggaran termasuk DID Rp14 miliar sudah bisa digunakan.
“APBD Perubahan tak banyak yang berubah. Hanya ada penyesuaian terhadap masuknya DID sebesar Rp14 miliar dari pusat atas pengelolaan keuangan Pemkab Bolmong dalam rangka penanganan Covid 19,” katanya, Senin (19/10/2020).
Di dalam PMK dijelaskan peruntukan DID tersebut. Yaitu untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah, mendukung industri kecil, UMKM, koperasi, pasar tradisional, dan penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan sosial. (*)