
KOTAMOBAGU– Setelah mengikuti tahapan wawancara dan presentasi makalah, 10 pejabat yang ikut seleksi terbuka calon pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkot wajib mengikuti assessment.
Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, pihaknya sedang berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelaksanaan tahapan assessment.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Adnan Massinae mengungkapkan, tidak semua peserta atau pejabat yang akan mengikuti assessment.
“Hanya 10 orang yang ikut. Yang lain sudah pernah ikut. Pelaksanaannya di kantor BKN Regional XI Manado,” ungkap Adnan.
Setelah assessment, tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi. Namun sebelum itu akan dikoordinasikan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini walikota.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pelaksanaan seleksi dan waktu pelantikan,” ujarnya.
Soal waktu pelantikan pejabat hasil seleksi, ia mengaku masih menunggu hasil koordinasi dengan Kemendagri. “Pelantikan dilaksanakan oleh wali kota,” pungkasnya. (rez)