Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 5 Feb 2026 07:56 WITA ·

Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku


Penyidik Kejari Kotamobagu menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus dana hibah Pilkada Kotamobagu di kantor Bawaslu. (Foto: Kronik Totabuan/Rensa) Perbesar

Penyidik Kejari Kotamobagu menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus dana hibah Pilkada Kotamobagu di kantor Bawaslu. (Foto: Kronik Totabuan/Rensa)

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengendus praktik tak wajar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu.

Dari beberapa kegiatan yang diselidiki berpotensi terjadinya korupsi di Bawaslu, ada satu kegiatan yang sangat mencolok, yakni pengadaan buku dengan anggaran sebesar Rp300 juta. Parahnya, jumlah buku yang diadakan atau dibeli hanya sebanyak 100 eksemplar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kotamobagu, Chairul Mokoginta, mengungkapkan temuan itu. “Kalau dihitung satu buku harganya mencapai Rp3 juta. Tidak rasional,” kata Chairul kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu, Kajari Minta Doa Segera Dituntaskan

Menurutnya, pengadaan buku tersebut merupakan bagian dari penggunaan dana hibah Rp1,7 miliar yang diduga dikorupsi dan kini tengah diselidiki penyidik.

“Iya, pengadaan buku itu masuk dalam anggaran Rp1,7 miliar yang sedang kami dalami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Chairul mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan awal, muncul informasi adanya dugaan perintah atasan dalam pelaksanaan pengadaan buku yang dinilai tidak wajar tersebut.

“Ada informasi bahwa pengadaan ini dilakukan berdasarkan perintah atasan. Informasi itu masih kami dalami,” katanya.

Baca Juga: Usai Geledah Kantor Bawaslu, Kejari Kotamobagu Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024?

Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk prosedur dan alur penggunaan dana. Proses selanjutnya, kata Chairul, akan dihitung berapa total kerugian negara dalam kasus ini.

Sebagai informasi, pada Pilkada Kotamobagu 2024 lalu Pemkot menggelontorkan dana hibah sebesar Rp7,6 miliar ke Bawaslu. Setelah kepala daerah terpilih dilantik, masih tersisa Rp1,7 miliar dana tersebut.

Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.

Namun, alih-alih mengembalikan sisa anggaran, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari 2025 lalu.

Hasilnya, Rp1,7 miliar hampir habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.***

Artikel ini telah dibaca 874 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Trending di Berita Daerah