
BOLMONG– 130 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menandatangani kontrak kerja bersama Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu (21/3/2018).
“Kontrak kerja yang ditandatangani tersebut memuat tentang kinerja, disiplin hingga honor personil. Untuk itu mereka telah mempunyai dasar hukum dalam bekerja,” kata Kepala Satpol PP Bolmong, Max Iswadi, Rabu (21/3/18).
Ia menjelaskan, dengan ditandatanganinya kontrak kerja tersebut secara otomatis harus meningkatkan etos kerja dan tanggung jawab.
“Masalah tugas dan tanggung jawab sangat penting harus dilaksanakan oleh setiap anggota Pol PP. Baik itu dari segi pengamanan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia menambahkan, anggota Satpol PP yang dikontrak namun tidak menjalankan kinerja dengan baik, maka akan diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.
“Jangan hanya bekerja seenaknya, harus lebih maksimal. Dan tidak boleh melakukan pelanggaran disiplin, karena dalam kontrak kerja yang ditandatangani ini memuat tentang sanksi. Mulai dari sanksi ringan hingga berat yakni pemecatan,” tegasnya. (rza)




