
KOTAMOBAGU– HUT Proklamasi ke- 72 RI, menjadi berkah bagi 155 Nara Pidana (Napi) atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotamobagu.
Dari total Napi di Rutan ini sebanyak 319 orang, 148 di antaranya mendapat kado remisi atau pengurangan masa tahanan. Sementara tujuh orang lainnya langsung dinyatakan bebas murni.
SK remisi diserahkan Walikota Tatong Bara kepada para Napi, Kamis (17/8), di halaman Rutan Kelas II B Kotamobagu.
“Saya berharap dengan remisi yang diberikan pemerintah ini, para Napi yang menerimanya bisa terus berubah menjadi pribadi lebih baik. Terus menjaga sikap dan berkomitmen untuk berubah,” kata Tatong Bara dalam sambutannya di acara pemberian SK remisi.
Kepala Rutan Kelas II B Kotamobagu Anton Heru Susanto mengungkapkan, remisi terhadap 155 Napi sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No. W27/47 pk.01.01.02 Tahun 2017 Tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2017.
Anton menambahkan, Napi yang menerima remisi telah memenuhi berbagai persyaratan serta dikaji secara objektif oleh pihak Rutan. Di antaranya, selama menjadi warga binaan yang bersangkutan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
“Saat mengajukan nama- nama warga binaan yang akan diberikan remisi, kami sudah pertimbangkan semua. Termasuk mengacu pada Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 1999 dan PP Nomor 28 Tahun 2006,” jelasnya. (rab)