
BOLMONG– Jumlah warga yang mengikuti perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Bolmong sudah cukup tinggi. Hingga saat ini dari jumlah wajib KTP sebanyak 200.977 orang, yang sudah terekam mencapai 190.925 orang.
“Capaian kita sudah 95%. Jadi sisa tahun ini masih 5 ada% yang harus kita reralisasikan,” kata Heriyanto Batalipu, Kepala Bidang Pemanfatan Data dan Inovasi Pelayanan, Senin (29/1/2018).
Dia menjelaskan, setiap bulan perubahan teradi karena adanya ketambahan warga wajib KTP yang sudah berusia 17 tahun.
“Mereka masuk kategori pemilih pemula. Tiap tahun berubah karena ada ketambahan,” ungkapnya.
Sekertaris Discapilduk, Mourin Vivie Rotti mengatakan, pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan dengan maksimal. “Kita berikan pelayanan yang maksimal dan terbaik kepada masyarakat wajib e_KTP,” ucapnya.
Vivie juga mengajak masyarakat yang belum memiliki e- KTP agar dapat mengurusnya. (zha)



