• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Boltim

Bupati Boltim Keluarkan Edaran Terkait Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Jelang Idul Fitri

by Rensa
April 25, 2022
in Berita Boltim, Berita Daerah
A A
0
Pencegahan Korupsi
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Dalam rangka Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri, Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto, mengeluarkan Surat Edaran nomor: 10/BMT/58/IV/2022.

Surat edaran yang ditujukan kepada semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 9 Tahun 2022.

RelatedPosts

Audiensi di Kementerian Transmigrasi, Bolsel Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berbasis Kawasan

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Untuk mendukung pencegahan upaya pencegahan korupsi, disampaikan:

1. Perayaan Hari Raya sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

2. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan , bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.

3. Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

4. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Dinkes Boltim Terus maksimalkan Program Vaksinasi Covid-19

5. Terhadap penerimaan Gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke Panti Asuhan, Panti Jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya, selanjutnya UPG melaporkan ke KPK.

6. Tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dinas selama perayaan hari raya. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunankan untuk kepentingan kedinasan.

7. Diinstruksikan kepada seluruh Pegawai Negeri untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri dan/atau Penyelenggara Negara. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh Pegawai Negeri dan/atau penyelenggara agar segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum atau pihak yang berwenang.

8. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau alamat Pos KPK serta Unit Pengendalian Gratifikasi di kantor Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

(Retho Bambuena)

Tags: 2022boltimSam Sachrul Mamonto
Rensa

Rensa

Next Post
Bupati Sachrul Ungkap Rencana Pemda Boltim Bangun Masjid Agung serta Naikkan Insentif Pegawai Syari

Bupati Sachrul Ungkap Rencana Pemda Boltim Bangun Masjid Agung serta Naikkan Insentif Pegawai Syari

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In