BOLMONG- Angka perceraian di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) cukup tinggi. Dalam kurung waktu 5 bulan sejak November 2018, hingga Maret 2019, terdata sebanyak 103 perkara cerai yang di tangani oleh Pengadilan Agama (PA) Bolmong.
Sebagaimana dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bolmong, yakni 21 perkara cerai di November hingga Desember 2018, dan 82 perkara cerai di Januari hingga Februari 2019.
“21 perkara cerai pada November hingga Desember 2019, dan 82 perkara cerai pada Januari hingga Februari 2019 jadi keseluruhan sementara ada 103 perkara cerai di PA,” ungkap Kepala PA Bolmong, Ahmad Masruri Yasin, Selasa (12/3/2019).
Menurutnya, angka tersebut merupakan angka tertinggi di BMR, Jika dibandingkan dengan PA yang lain di BMR.
“Itu angka tertinggi. Ya mungkin dikarenakan faktor wilayah Bolmong yang luas,” katanya.
Adapun penyebab angka perceraian yang bervariasi. Di antaranya perselisihan dipengaruhi media sosial, dan faktor ekonomi juga menjadi faktor dominan.
“Angka perceraian di Bolmong mengalami peningkatan tiap tahun, namun untuk penyebab utamanya selalu sama yakni faktor ekonomi ditambah dengan adanya media sosial yang menjadi pemicu perselingkuhan. Sedangkan untuk usia bervariatif. Tapi paling tua usianya 50 tahun,” katanya.
Diketahui, sebelum PA Bolmong beroperasi, perkara perceraian ditangani PA Kotamobagu. PA hanya menangani perkara percerai Warga Negara yang berstatus sebagai Muslim atau yang menikah secara Muslim.
Sedangkan perkara perceraian bagi warga nonmuslim ditangani Pengadilan Negeri. (len)