• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

6 Tahun Penjara Menunggu Pemalsu Tanda Tangan Warga

by Rzha
Desember 29, 2017
in Berita Hukum, Berita Politik
A A
0
6 Tahun Penjara Menunggu Pemalsu Tanda Tangan Warga

Hanny Lukas

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Hanny Lukas

KOTAMOBAGU- Polres Bolmong sudah menegaskan akan memproses dugaan pidana pemalsuan tanda tangan warga pada syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada Kotamobagu.

Polres tinggal menunggu laporan yang dimasukkan ke Panwaslu Kotamobagu diteruskan melalui sentra Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).

RelatedPosts

Program SABARMAS Serap Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Kotamobagu

Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

“Kalau sudah di Gakumdu, langsung kami proses tindak pidana pidananya,” tegas Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, Kamis (28/12/2017) kemarin.

Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Syaiful Tamu juga mengatakan, pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana dan polres tak main-main dalam menanganinya.

“Asalkan laporannya benar. Harus melalui Panwaslu, kemudian mereka teruskan ke Gakumdu. Prosesnya akan cepat,” ujar Tamu, Jumat (29/12/2017).

Sementara itu, dikutip dari hukumonline.com perbuatan memalsu tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. (vdm)

Baca Juga  KPU Plenokan Hasil Verfak Syarat Dukungan Calon Independen
Tags: Enam tahun penjaraHanny LukasPemalsuan tanda tanganpolitikSaiful Tamu
Rzha

Rzha

Next Post
KPU Plenokan Hasil Verfak Syarat Dukungan Calon Independen

KPU Plenokan Hasil Verfak Syarat Dukungan Calon Independen

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In