• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Pemkab Bolmong Resmi Ajukan Judicial Review Permendagri yang Mengatur Tapal Batas dengan Bolsel

by Rensa
November 13, 2018
in Berita Bolmong
A A
0
Pemkab Bolmong Resmi Ajukan Judicial Review Permendagri yang Mengatur Tapal Batas dengan Bolsel
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG– Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Kuasa Hukum Ihza & Ihza Lawfirm, Selasa (13/11/2018), resmi mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupate Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Judicial review diajukan karena Permendagri Pemkab Bolmong merasa sebagian wilayahnya justru masuk ke wilayah Bolsel.

RelatedPosts

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

Advokat dari Ihza & Ihza Lawfirm, Gugun Ridho Putra menilai, Permendagri tentang penegasan batas daerah Bolmong dan Bolsel itu terdapat permasalahan dari segi formil maupun materilnya.

“Dari segi formil ia disusun tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya. Sebagaiman diketahui pada tahun 2004 dan tahun 2008 sudah ada kesepakatan adat soal batas kedua daerah. Bahkan saat itu kedua daerah sudah menutup kesepakatan itu dengan itum-itum atau sumpah adat. Tidak dimasukannya kedua kesepakatan adat itu dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 jelas melanggar ketentuan Pasal 3 Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah,” kata Gugun di kantor MA.

Baca Juga: Ajukan Judicial Review, Yasti Akan Gandeng Yusril Ihza Mahendra

Alasan formil lain, kata Gugun, adalah munculnya 7 (tujuh) titik koordinat batas yang tidak dapat diketahui asal usulnya. Ketujug titik koordinat ini tidak ada jejak penelusurannya dalam hasil survei di lapangan.

“Karena ia muncul tanpa survei di lapangan maka jelas Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 telah melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang penegasan batas daerah karena memunculkan titik koordinat tanpa melalui survei lapangan,” ujarnya.

Baca Juga  Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Bahas Amdal dan Program Unggulan Perusahaan

“Setelah dicek lebih dalam, kerapatan masing masing pilar RBU dalam Permendagri juga menyalahi aturan. Menurut Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 kerapatan jarak maksimal bagi batas antar Pemkab yang berpotensi tinggi maksimal 1-3 km, faktanya melebihi itu. Titik TK 07 ke PBU 25 misalnya terbentang 5,9 KM,” sambungnya.

Selebihnya, lanjut Gugun, secara materil Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 jelas melanggar asas kepastian hukum dan asas keakuratan dalam Undang- undang Nomor 4 Tahub 2011 tentang informasi geospasial.

“Munculnya 7 titik koordinat baru dalam peta batas tidak ada pijakan hukumnya. Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 l melanggar asas keakuratan karena tahapan penyiapan dokumen tidak dilakukan dengan benar sebab dua kesepakatan adat yang telah dibuat tahun 2004 dan 2008 sama sekali tidak dijadikan pedoman,” ucapnya lagi.

Terpisah, Kasubag Hukum dan HAM Pemkab Bolmong, Muh Triasmara Akub, meminta semua pihak menahan diri dulu terkait dengan proses yang sudah ditempuh Pemkab Bolmong.

“Masuknya judicial reviem ini adalah proses konstitusional yang harus dihormati dan sah, tidak ada pihak manapun yang bisa menyalahkan proses yang dilakukan ini. Insya Allah proses ini bisa maksimal dan kami yakin karena bukti dan argumentasi dalam sangat kuat. Tentunya kami meyakini kapasitas dan profesionalitas dari Prof Yusril Ihza Mahendra beserta timnya dalam menangani masalah ini,” kata Akub. (len)

Tags: batas wilayahbolsel- bolmongYusril Ihza Mahendra
Rensa

Rensa

Next Post
Yasti dan Rencana Besar untuk Rakyat Bolmong

Visi dan Misi Bolmong Hebat Mulai Terwujud

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In