Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

KPU Bolmong Batalkan Partai Golkar, Demokrat dan Buruh Sebagai Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Seluruh Caleg?


23 Jan 2024 19:07 WITA


 KPU Bolmong Batalkan Partai Golkar, Demokrat dan Buruh Sebagai Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Seluruh Caleg? Perbesar

BOLMONG, Kroniktotabuan.com – Publik Bolaang Mongondow (Bolmong) dibuat heboh dengan beredarnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Kepesertaan Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Buruh di Pemilu 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dibatalkan oleh KPU karena tidak menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK).

Dari salinan surat Keputusan KPU Bolaang Mongondow yang beredar tersebut tertanggal 21 Januari 2024 tertulis juga tiga partai yang tidak mengajukan Calon Legislatif yakni Partai Gelora, Partai Umat dan Partai Garuda.

Lalu bagaimana nasib seluruh Caleg dari Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Buruh jika keputusan tersebut berlaku?

Informasi diperoleh media ini, partai dan seluruh Caleg yang diajukan secara otomatis tidak lagi sah jika dipilih pada 14 Februari mendatang di semua daerah pemilihan (Dapil).

Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri belum merespon upaya wartawan untuk meminta konfirmasi terkait keputusan pembatalan tiga partai sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024.

Terpisah, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon dikonfirmasi wartawan membenarkan soal tiga parpol di Bolmong yang tidak memasukan LADK.

“SK-nya sudah diterbitkan. Konsekuensinya ada di Diktum 2, 3 dan 4 dalam keputusan itu,” ujar Tinangon.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bolmong Nella Montolalu membenarkan dan mengatakan bahwa tiga parpol sudah melapor secara resmi ke Bawaslu.

“Kami sudah menerima laporan tiga partai politik dan langkah selanjutnya akan kami rapatkan dulu,” ujar Nella.

DPD II Partai Golkar Bolmong, Partai Demokrat dan Partai Buruh belum berhasil dimintai konfirmasi terkait dengan keputusan ini.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, LADK wajib dilaporkan 14 hari sebelum masuk rapat umum yang akan dimulai pada 21 Januari 2024. 

Partai politik yang mengabaikan LADK sanksin terburuknya adalah Pembatalan sebagai peserta Pemilu sesuai dengan Pasal 118 Ayat 1 dan 2 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.***

Komentari
Artikel ini telah dibaca 13,728 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Heboh! Belasan Ribu Pendukung Arak Meiddy Makalalag dan Syarif Mokodongan Keliling Kotamobagu

23 Agustus 2024 - 20:43 WITA

Nasdem dan PPP Resmi Usung Meiddy- Syarif di Pilwako Kotamobagu

22 Agustus 2024 - 12:04 WITA

Bersama Forkopimda, Jusnan Sidak Pasar Pastikan Harga Bapok Stabil Jelang Pengucapan di Dumoga Raya

20 Agustus 2024 - 11:38 WITA

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Himpunan Nelayan BMR Gelar Berbagai Perlombaan

19 Agustus 2024 - 11:36 WITA

Peduli Korban Banjir dan Tanah Longsor, PWI Bolsel Salurkan Bantuan di Kecamatan Pinolosian Bersatu

18 Agustus 2024 - 16:37 WITA

Bersama Forkopimda, Pj. Walikota Kotamobagu Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-79

18 Agustus 2024 - 13:02 WITA

Trending di Berita Daerah