BOLMONG, Kroniktotabuan.com – Publik Bolaang Mongondow (Bolmong) dibuat heboh dengan beredarnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Kepesertaan Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Buruh di Pemilu 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dibatalkan oleh KPU karena tidak menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK).
Dari salinan surat Keputusan KPU Bolaang Mongondow yang beredar tersebut tertanggal 21 Januari 2024 tertulis juga tiga partai yang tidak mengajukan Calon Legislatif yakni Partai Gelora, Partai Umat dan Partai Garuda.
Lalu bagaimana nasib seluruh Caleg dari Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Buruh jika keputusan tersebut berlaku?
Informasi diperoleh media ini, partai dan seluruh Caleg yang diajukan secara otomatis tidak lagi sah jika dipilih pada 14 Februari mendatang di semua daerah pemilihan (Dapil).
Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri belum merespon upaya wartawan untuk meminta konfirmasi terkait keputusan pembatalan tiga partai sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024.
Terpisah, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon dikonfirmasi wartawan membenarkan soal tiga parpol di Bolmong yang tidak memasukan LADK.
“SK-nya sudah diterbitkan. Konsekuensinya ada di Diktum 2, 3 dan 4 dalam keputusan itu,” ujar Tinangon.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bolmong Nella Montolalu membenarkan dan mengatakan bahwa tiga parpol sudah melapor secara resmi ke Bawaslu.
“Kami sudah menerima laporan tiga partai politik dan langkah selanjutnya akan kami rapatkan dulu,” ujar Nella.
DPD II Partai Golkar Bolmong, Partai Demokrat dan Partai Buruh belum berhasil dimintai konfirmasi terkait dengan keputusan ini.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, LADK wajib dilaporkan 14 hari sebelum masuk rapat umum yang akan dimulai pada 21 Januari 2024.
Partai politik yang mengabaikan LADK sanksin terburuknya adalah Pembatalan sebagai peserta Pemilu sesuai dengan Pasal 118 Ayat 1 dan 2 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.***