BOLMONG– Antisipasi penyebaran virus Korona atau Covid-19 di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong), berbagai langkah dilakukan pemerintah daerah.
Salah satunya adalah mengubah model kegiatan belajar mengajar (KBM) semua sekolah. Mulai dari PAUD, SD, dan SMP sederajat, selama dua pekan (15- 30 Maret) diwajibkan belajar di rumah.
“Sebelumnya telah dikomunikasikan kepada Dinas Pendidikan. (Disdik) untuk segera membuat kajian dan model pembelajaran mandiri murid. Konsepnya bukan libur tapi bersekolah di rumah,” kata Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, Minggu (15/3/2020).
Kepala Disdik Bolmong, Renti Mokoginta, mengatakan sudah menerbitkan edaran soal perubahan KBM selama dua pekan ke tiap sekolah.
Berikut kebijakan perubahan KBM di Bolmong selama dua pekan ke depan:
1.Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakn di rumah masing-masing mulai dari tanggal 16 sampai 30 maret.
2. Kepala satuan pendidikan agar menugaskan guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan tugas pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan, sebagaimana angka 1. Serta tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam penberian tugas dan pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan dengan Covid 19.
3. Kepala satuan pendidikan agar menginformasikan ke orang tua murid untuk melakukan pengawasan dan memastikan anaknya melaksanakan pembelajaran di rumah (Tidak bepergian wisata atau kegiatan yang tidak selaras dengan upaya pencegahan inveksi Covid 19).
4. Kepada seluruh pengawas sekolah dan koordinator wilayah agar melaksanakan pemantauan penyelenggaraan KBM .
5. Kepada kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah dan koordinator wilayah agar melaporkan hasil pelaksanaan ketentuan di atas secara berjenjang melalui saliran informasi yang tersedia.
6. Menunsa kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar instansi dan satuan pendidikan. (Seminar, studiwisata dan kegiatan sejenisnya)
7. Dalam pelaksanaan agar semua pemangku kepentingan bisang pendidikan, guru, tenaga kependidikan serta peserta didik agar melaksanakan pola hidup sehat, dan selalu waspada terhadap risiko penularan Cobid 19, baik di instansi kerja, satuan pendidikan maupun di rumah.



