• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Daerah

Edaran Terkait Pelaksanaan Hajatan Di Kotamobagu Resmi Diberlakukan

by Rensa
Februari 11, 2021
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Edaran Terkait Pelaksanaan Hajatan Di Kotamobagu Resmi Diberlakukan
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU – Edaran terkait pembatasan hajatan kemasyarakatan resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

Hal ini guna mencegah penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kotamobagu yang terus meningkat.

RelatedPosts

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Safari Ramadan di Pinolosian, Bupati Iskandar Kamaru Ingatkan Persaudaraan dan Keselamatan Nelayan

Baca Juga: Kotamobagu Terima Rp 3,1 Miliar Dari Kementerian PUPR

Surat edaran kegiatan kemasyarakan dengan Nomor 12/W-KK/II/2021 tertanggal 5 Februari 2021 tersebut ditanda tangani oleh Wali kota Kotamobagu, Tatong Bara dan terbagi dalam empat poin utama, yakni persiapan, pelaksanaan, Tindakan bagi pelanggar, serta pelaporan.

Dalam surat edaran tersebut Tatong mengatakan bahwa pemerintah setempat wajib melaksanakan pengawasan hajatan di daerahnya.

“Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, wajib melaksanakan pengawasan prokes pada kegiatan masyarakat, seperti perkawinan, ulang tahun, syukuran, kedukaan, dan sebagainya,” kata Tatong.

Dirinya juga meminta kepada Sangadi dan Lurah se-Kota Kotamobagu untuk menyiapkan personil satgas Covid-19.

Baca Juga: KBM Tatap Muka Dimonitoring Tim Pengawas Penerapan Prokes

“Tim terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, perangkat desa/kelurahan, serta relawan, Tim Satgas Covid-19 tingkat desa dan kelurahan ini, dibentuk berdasarkan keputusan. Mereka bertugas memantau acara di lokasi, mulai dari sebelum kegiatan dimulai sampai selesainya acara,” jelasnya.

Surat edaran tersebut saat ini sudah mulai disosialisasikan oleh pihak pemerintah di 33 kelurahan dan desa.

Sementara untuk tandar prosedur kesehatan pelaksanaan hajatan, sebagaimana disebutkan dalam surat edaran walikota tersebut, yakni pelaksana
Hajatan pesta tidak lagi menyajikan makanan dalam bentuk prasmanan. Melainkan mengganti konsumsi dengan nasi kotak serta jumlah kursi yang disiapkan dalam jumlah sangat terbatas. (bto)

Baca Juga  Pemkot Kembali Raih Penghargaan SAKIP
banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: 2021EDARAN WALIKOTA KOTAMOBAGUTatong Bara
Rensa

Rensa

Next Post
Ketua DPRD Terima Kunjungan BPJS Kesehatan

Ketua DPRD Terima Kunjungan BPJS Kesehatan

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In