KOTAMOBAGU – Edaran terkait pembatasan hajatan kemasyarakatan resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu. Hal ini guna mencegah penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kotamobagu yang terus meningkat. Baca Juga: Kotamobagu Terima Rp 3,1 Miliar Dari Kementerian PUPR Surat edaran kegiatan kemasyarakan…