KRONIK TOTABUAN – Masih banyak yang belum tahu perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mulai tahun ini pemerintah fokus melakukan penerimaan PPPK.
Sedangkan PNS hanya dari jalur sekolah kedinasan.
Penerimaan PPPK dari jalur umum juga sedang jadi pertimbangan pemerintah.
Bagi yang beum tahu perbedaan PNS dan PPPK, berikut ini informas lengkapnya dikutip dari postingan akun Instagram KemenPANRB.
Perbedaan PNS dan PPPK mulai dari jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.
Berikut daftarnya:
TAHAPAN SELEKSI PNS
– Seleksi Administrasi
– Seleksi Kompetensi Dasar
– Seleksi Kompetensi Bidang
TAHAPAN SELEKSI PPPK
– Seleksi Administrasi
– Seleksi Kompetensi terdiri dari Manajerial, Teknis dan Sosial Kultural
PENGHETIAN HUBUNGAN KERJA PNS
– Pemberhentian dengan predikat tertentu
– PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia tertentu
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban
PENGHETIAN HUBUNGAN KERJA PPPK
– Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
– Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perampingan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk dalam mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
KEDUDUKAN PNS
– Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
KEDUDUKAN PPPK
– Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam peraturan pemerintah dan keputusan menteri PANRB nomor 76/2022
– Tidak dapat mengisi JPT Pratama
GAJI & TUNJANGAN PNS
– Gaji
– Tunjangan Kinerja
– Tunjangan Kemahalan
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (Bagi PNS Pemerintah Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PNS di Pemerintah Derah)
- Tunjangan resiko/bencana (Bagi jabatan tertentu)
- Tungangan khusus (bagi PNS dengan kodisi tertentu)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
GAJI & TUNJANGAN PPPK
– Gaji
– Tunjangan Kinerja
– Tunjangan Kemahalan
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (Bagi PPPK Pemerintah Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PPPK di Pemerintah Derah)
- Tunjangan resiko/bencana (Bagi jabatan tertentu)
- Tungangan khusus (bagi PPPK dengan kodisi tertentu)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
BATAS USIA PENSIUN PNS
– 58 tahun bagi pejabat administrasi
– 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
– Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional
BATAS USIA PENSIUN PPPK
– 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
– 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
– 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Itulah perbedaan PNS dan PPPK. (Wulandari)