• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Mulai dari Gaji dan Tunjangan, Ini Perbedaan PNS dan PPPK

by Rensa
Juni 15, 2022
in Berita Daerah, Berita Nasional
A A
0
Pimpin Apel Korpri, Tahlis: Pelayanan Pada Masyarakat Tak Boleh Redup

Apel PNS di lingkungan Pemkab Bolmong beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Kronik Totabuan)

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Masih banyak yang belum tahu perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mulai tahun ini pemerintah fokus melakukan penerimaan PPPK.

RelatedPosts

Usai Geledah Kantor Bawaslu, Kejari Kotamobagu Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024?

Penyidik Kejari Kotamobagu Sita Empat Boks Dokumen Terkait Dana Hibah Pilkada di Kantor Bawaslu

Kantor Bawaslu Kotamobagu Dipasang Garis Kejaksaan RI, Penggeledahan Masih Berlangsung

Sedangkan PNS hanya dari jalur sekolah kedinasan.

Penerimaan PPPK dari jalur umum juga sedang jadi pertimbangan pemerintah.

Bagi yang beum tahu perbedaan PNS dan PPPK, berikut ini informas lengkapnya dikutip dari postingan akun Instagram KemenPANRB.

Perbedaan PNS dan PPPK mulai dari jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.

Berikut daftarnya:

TAHAPAN SELEKSI PNS

– Seleksi Administrasi

– Seleksi Kompetensi Dasar

– Seleksi Kompetensi Bidang

TAHAPAN SELEKSI PPPK

– Seleksi Administrasi

– Seleksi Kompetensi terdiri dari Manajerial, Teknis dan Sosial Kultural

PENGHETIAN HUBUNGAN KERJA PNS

– Pemberhentian dengan predikat tertentu

– PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Mencapai batas usia tertentu
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban

PENGHETIAN HUBUNGAN KERJA PPPK

– Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu

– Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena:

  1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  2. Meninggal dunia
  3. Atas permintaan sendiri
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perampingan PPPK
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
  6. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk dalam mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Baca Juga  Rumah Orang Tua Dua Bocah Korban Hanyut Sepi

KEDUDUKAN PNS

– Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

KEDUDUKAN PPPK

– Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam peraturan pemerintah dan keputusan menteri PANRB nomor 76/2022

– Tidak dapat mengisi JPT Pratama

GAJI & TUNJANGAN PNS

– Gaji

– Tunjangan Kinerja

– Tunjangan Kemahalan

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan
  5. Tunjangan kinerja (Bagi PNS Pemerintah Pusat)
  6. Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PNS di Pemerintah Derah)
  7. Tunjangan resiko/bencana (Bagi jabatan tertentu)
  8. Tungangan khusus (bagi PNS dengan kodisi tertentu)
  9. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

GAJI & TUNJANGAN PPPK

– Gaji

– Tunjangan Kinerja

– Tunjangan Kemahalan

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan
  5. Tunjangan kinerja (Bagi PPPK Pemerintah Pusat)
  6. Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PPPK di Pemerintah Derah)
  7. Tunjangan resiko/bencana (Bagi jabatan tertentu)
  8. Tungangan khusus (bagi PPPK dengan kodisi tertentu)
  9. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

BATAS USIA PENSIUN PNS

– 58 tahun bagi pejabat administrasi

– 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi

– Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

BATAS USIA PENSIUN PPPK

– 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan

– 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

– 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Itulah perbedaan PNS dan PPPK. (Wulandari)

Tags: perbedaanPNSPPPK
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Penyidik Telah Periksa Teman Korban dan Guru, Terkait Kematian Siswa Madrasah di Kotamobagu

Ini Ancaman Bagi Pelaku yang Tewaskan Siswa Madrasah di Kotamobagu

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu Kotamobagu Menguat, Komisioner dan Korsek Diperiksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In