Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 16 Jun 2022 11:08 WITA ·

Ini Ancaman Bagi Pelaku yang Tewaskan Siswa Madrasah di Kotamobagu


Ini Ancaman Bagi Pelaku yang Tewaskan Siswa Madrasah di Kotamobagu Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Penyidikan terkait kasus kematian BT (7) siswa madrasah di Kotamobagu pada 12 Juni 2022 lalu, terus dilakukan kepolisian.

Sejumlah orang sudah diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Kotamobagu. Mulai dari teman korban, wali kelas, dan sejumlah guru di sekolah tersebut.

Penyidik dalam menangani kasus ini mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Pelaku yang telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan jatuh korban meninggal dunia, tetap tak luput dari proses hukum.

Baca Juga: Seorang Siswa Madrasah di Kotamobagu Meninggal Dunia, Diduga Korban Bullying, Keluarga Cari Keadilan

Namun, menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, karena pelaku dan korban di bawah umur maka penyidik mengacu pada sistem peradilan anak dan UU perlindungan anak .

Terkait ancaman kepada pelaku yakni pidana 15 tahun. Selain itu ada juga denda maksimal Rp13 miliar.

“Tetapi itu ranah hakim di pengadilan memutuskan. Kembali lagi ke sistem peradilan anak yang berlaku,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (15/6/2021) kepada wartawan.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK mengungkapkan, sejumlah pihak sudah diperiksa atas pendalaman kasus kematian siswa MTs tersebut.

“Sudah diperiksa 14 ABH dan 4 tenaga pendidik di sekolah setempat,” ujar Kapolres AKBP Irham Halid SIK.

“Sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Baca Juga: Penyidik Telah Periksa Teman Korban dan Guru, Terkait Kematian Siswa Madrasah di Kotamobagu

Dalam menangani kematian salah satu siswa madrasah ini, penyidik melibatkan orang tua dari para teman korban, UPTD Dinas P3A Kotamobagu, serta Bapas Manado.

“Karena ini berurusan dengan anak di bawah umur sehingga dalam proses pemeriksaan kita ada pendampingan dari pihak-pihak tersebut,” ujarnya.

Dalam menangani kasus ini, Kapolres Irham menegaskan penyidik profesional dan proporsional.

“Serahkan saja penanganan kasus ini kepada kami,” katanya.

Kapolres Irham berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di Kotamobagu.

Ia mengajak semua pihak sama-sama melakukan pengawasan kepada anak. (bto)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah