KRONIK TOTABUAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan memfasilitasi pendaftaran Badan Hukum untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di Boltim.
Hal ini sebagaimana dikatakan kepala DPMD Boltim, Hendra Tangel, Jumat (17/6/2022).
“Nantinya pihak kami akan mempercepat serta memfasilitasi pendaftaran untuk Badan Hukum BUMDes terdaftar di Kemenkumham,” ucap Hendra.
Baca Juga: DPMD Boltim Fasilitasi Pelaksanaan Sekolah BUMDes untuk 81 Desa
Dirinya menambahkan bahwa jika BUMDes sudah berbadan hukum maka legalitas yang dimilikinya sudah sama dengan BUMN.
“Nantinya sudah bisa kerjasama dengan UMKM serta Perbankan. Sehingga, kelengkapan itu bisa mengajukan pernyataan Modal dari Perbankan,” jelas Hendra.
Akan tetapi kata Hendra, proses tersebut harus diawali dengan sekolah BUMDes agar DPMD bisa mengajukan persyaratan untuk kebutuhan verifikasi nantinya.
“Verifikasi ini akan dilakukan untuk setiap BUMDes yang akan diverifikasid ke Kementrian Desa (Kemendes),” lanjutnya.
Hendra mengatakan bahwa setelah pelaksanaan sekolah BUMDes yang baru selesai dilakukan kemarin pihaknya akan melakukan evaluasi setiap sestem di BUMDes.
“Hal ini sebagai syarat pengajuan seperti nama BUMDes, Alamat, Website, Nama Kepala Desa atau Sangadi untuk verifikasi ke Kemendes. Dan ketika keluar sertifkat terdaftar di Kemendes baru dijadikan lampiran untuk usulan ke Kemenkumham. Harus ada ADRT, Program Kerja, Sumber Dana dan Unit Usaha, itu persyaratan,” pungkasnya.(Retho Bambuena)



