KRONIK TOTABUAN – Dugaan penggelapan Handphone (HP) oleh warga Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Kotamobagu.
KH alias Kas (45) warga Kelurahan Motoboi Kecil diamankan. Korban adalah Afni warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Peristiwa terjadi sekitar Mei 2022 lalu di Jalan Katulidan, Gogagoman.
Kronologi dugaan penggelapan HP ini bermula dari korban yang meletakkan HP Vivo Y21 di jok sepeda motor miliknya.
Tanpa disadari korban, HP tersebut jatuh di lorong Katulidan Kelurahan Gogagoman.
HP tersebut oleh Kas namun tidak dikembalikan tetapi malah diganti kartu kemudian menggunakannya secara pribadi.
Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap keberadaan HP milik korban hingga pada 21 November 2022 lalu Tim Resmob mengamankan Kas bersama barang bukti HP merk Vivo Y21.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui menemukan HP Vivo milik korban di kompleks pekuburan lorong Katulidan Gogagoman sekitar bulan Mei 2022.
Setelah kasus ini terungkap, korban memilih menyelsaikan secara kekeluargaan dan proses hukum tidak dilanjutkan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwianyana membenarkan pengungkapan kasus penggelapan HP ini.
“Korban memilih tidak membuat laporan resmi dan menginginkan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mendapatkan kembali HP miliknya,” ujar Kasi Humas. (Reto Bambuena)