KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Anggota (DPRD) Kotamobagu Herdy Muhammad Agung Korompot atau lebih populer dengan panggilan HK, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu, Senin 11 Mei 2026. Politisi Partai Golkar ini diduga melakukan kasus penipuan terhadap JBK alias Beto, warga Desa Pontodon Timur, Kecamatan Kotamobagu Utara, sebesar Rp300 juta.
HK sudah dua kali mangkir dalam panggilan penyidik sebelum akhirnya datang dengan didampingi kuasa hukumnya. JBK sebagai korban melaporkan HK ke Polres Kotamobagu pada 24 Februari 2026. Laporan polisi bernomor:LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.

Dalam laporannya, korban yang berprofesi sebagai kontraktor mengaku dimintai Rp300 juta oleh HK dengan iming-iming akan diberikan proyek pengadaan meubeler di lingkungan Pemerintah Kota (Pamkot) Kotamobagu.
Tak main-main proyek yang dijanjikan oleh HK, anggarannya sebesar Rp1,7 miliar dengan perkiraan keuntungan sebesar Rp670 juta.
Namun, hingga saat ini proyek tersebut tidak ada sehingga korban merasa ditipu dengan mengalami kerugian sebesar yang ia setorkan kepada HK.
HK usai menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya Supriadi Pangellu SH, MH, mengatakan, kronologis tuduhan penipuan yang dilaporkan oleh BK alias Beto di Polres Kotamobagu sudah disampaikan kepada penyidik.
“Kronologisnya sudah saya laporkan. Tinggal menunggu hasil gelar perkara,” kata HK.
Menurut HK, dari total dana Rp300 juta yang dipersoalkan, ia telah mengembalikan sebagian dana tersebut kepada pelapor sebagai bentuk tanggung jawab.
“Dari angka 300 itu, sudah ada sekitar Rp85 juta yang kita kembalikan, ada bukti transfernya. Jadi saya punya niat baik. Kalau saya menipu, pasti dia tidak terima Rp85 juta itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Supriadi Pangellu selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari hari Jumat pekan lalu.
“Proses pemeriksaan baik dan berjalan lancar. Berkaitan dengan laporan oknum berinisial Beto terkait dugaan penipuan Rp300 juta klien kami sudah mengembalikan Rp85jt. Bahkan awal Januari lalu, klien kami mencoba dan berupaya memberikan tambahan Rp25 juta lagi, namun pelapor menolak menerima. Jadi niatan untuk mengganti itu sudah dilakukan,” tambahnya.
Supriadi optimis bahwa setelah penyidik melakukan gelar perkara, fakta-fakta yang disampaikan akan memperjelas posisi kasus ini sebagai Perdata.
“Itu semua sudah diberikan keterangan tadi dalam BAP, sebagai klasifikasi awal kepada penyidik. Jadi itu sudah dituangkan dalam berita acara klarifikasi,” jelasnya.***












