• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Jokowi Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Anti-Pancasila

by Retho Bambuena
Juli 12, 2017
in Berita Nasional
A A
0
Jokowi Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Anti-Pancasila

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi)

BOLMONG– Setelah melalui serangkaian kajian, Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-undang tentang pembubaran ormas anti-pancasila.

Penerbitan perppu itu diumumkan Menkopolhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7). Menurut Wiranto, Perppu itu sudah diteken sejak dua hari yang lalu.

RelatedPosts

Diikuti Ratusan Pelari, Kokot Runners Sukses Gelar Mini Offline Pocari Sweat Run Indonesia 2025 di Kotamobagu

Weekend Ini Gelar Road to Pocari Sweat Run, Kokot Runners Kembali Dipercaya Jadi Host PSRI 2025 di BMR

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

“Pemerintah memandang perlu menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tanggal 10 Juli 2017. Jadi Perppu sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu,” ucap Wiranto.

Wiranto menjelaskan pertimbangan terbitnya Perppu tersebut, yaitu karena UU Ormas tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah ideologi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik aspek substantif atau prosedur.

“Antara lain tidak terkomodirnya asas hukum bahwa lembaga yang beri pengesahan adalah lembaga yang punya kewenangan mencabut pengesahan itu,” ujarnya.

Pertimbangan kedua karena pengertian ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, UU Ormas merumuskannya sempit hanya pada atheisme, marxisme dan leninisme.

“Padahal sejarah Indonesia ada ajaran lain yang juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, atau ajaran lain yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila,” lanjutnya.

Maka berdasarkan keputusan MK Nomor 139/PUUVIII2019, Presiden bisa mengeluarkan Perpu atas dasar adanya keadaan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum berdasarkan undang-undang.
Ada kebutuhan mendesak selesaikan masalah secara hukum, lalu undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum

– Wiranto

Baca Juga  Kerugian Kebakaran Rumah Orang Tua Korban Tambang Emas Bakan Capai Rp150 Juta

Wiranto tak merinci isi dari Perppu tentang pembubaran Ormas itu termasuk ormas-ormas mana saja yang akhirnya dibubarkan. Namun Wiranto mengajak masyarakat bijak menilai Perppu ini.

“Pemerintah mengajak masyarakat tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan bijak, matang, karena Perppu ini tidak sama sekali bermaksud membatasi kebebasan ormas,” tutupnya. (kmprn/rez)

 

Sumber: UCNews

 

Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Bagaimana Perkembangan Kasus Dugaan Cabul Ketua KNPI Nonaktif?

Empat Siswa Ini Bergantian Memperkosa Temannya Sendiri

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In