• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemasangan Plang Pemko Medan Ditentang, Ahli Waris Akan Ambil Langkah Hukum

by Rzha
Oktober 19, 2023
in Berita Nasional
A A
0
501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Medan, Kronik Totabuan – Pemasangan plang Pemerintah Kota (pemko) Medan di atas tanah di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (19/10/2023), menjadi sorotan publik. Ahli waris akan ambil langkah hukum.

Tredah Barus selaku ahli waris menolak pemasangan plang atas tanah seluas 31, 782 M² yang  menurut pengakuannya berasal dari kakek nenek moyangnya.

RelatedPosts

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

Menkeu Optimistis Rupiah Segera Menguat Usai Sentuh Level Rp16.955

Menurutnya pemasangan tersebut tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu oleh pemerintah setempat.

Dirinya juga menyatakan bahwa sudah dari tahun 50 sampai sekarang mereka menempati tanah tersebut.

“Pak Bobby dipilih untuk menjaga kami, kenapa pak Bobby bikin plang di tanah kami,” ucapnya.

“Kenapa dilakukannya (pemasangan plang kepemilikan tanah pemko Medan) di tanah  kami,” ujar Tredah Barus.

Kemudian dari pengacara dari pihak ahli waris, Henry R.H Pakpahan mengatakan dalam hal ini lokasi tersebut dulunya berada di wilayah Deli Serdang yang kini menjadi bagian dari Kota Madya Medan.

“Dulu ini (wilayah) Deli Serdang, beralih kalau gak salah sekitar tahun 84 (1984),” ungkap Henry.

Disebutkannya,  bahwa surat dari utusan Pemko Medan berdasarkan surat HPL (Hak Pengelolaan Lahan) nomor 1 tahun 1990 sementara surat dari pihak Tredah Barus dikeluarkan tahun 1974.

Henry menyebutkan tidak terima dengan itu, pihaknya dan keluarga akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menempuh jalur hukum.

“Surat mereka, nomor 1 tahun 1990, sementara kita tahun 1974,” pungkasnya.

Kemudian selanjutnya, dari pihak Kepala Kecamatan Medan Tuntungan, Hendra Sitanggang, menyampaikan dengan simpel, berkenaan dengan ketiga plang yang terlihat kontroversial tersebut.

Baca Juga  Batal Berangkat Haji Karena Covid-19, 48 JCH Bolmong Ikuti Sosialisasi KMA

Hendra mengklaim tanah yang dimaksud memang berdasarkan plang yang ada di lokasi tersebut yang ada di sebelah kanan ujung dari pasar (plang Pemko Medan).

Dirinya mencoba memberikan klarifikasi bahwasanya tanah yang dimaksud memang berdasarkan plang yang ada di lokasi tersebut yang ada di sebelah kanan ujung dari pasar (plang pemko Medan). Hal tersebut berdasarkan surat HPL nomor 1 tahun 1990.

“Yang bapak sebutkan tadi itulah dia pak, berdasarkan surat HPL nomor 1 tahun 1990,” ungkap Hendra via telepon WhatsApp. (M. Habib)

Tags: ahli warisPemko Medantanah
Rzha

Rzha

Next Post

Dipimpin Wagub Sulut, Penjabat Walikota Hadiri Rakorev Tim Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In