
BOLMONG– Setelah kasus dugaan suap menyuap Rp1,8 miliar terkait pengurusan izin PT Sulenco Cement dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, aliansi LSM Bogani siap membongkar dugaan mega korupsi melibatkan banyak pejabat di Pemkab Bolmong.
Tak tanggung-tanggung, total dugaan korupsi ini mencapai Rp27,3 miliar. Hal itu diungkapkan Ketua Aliansi LSM Bogani Yusuf Mooduto, Kamis (10/8).
“Pekan depan semuanya akan terungkap. Nama pejabat meski hanya inisialnya akan kamis sebut. Misalnya di dinas A sekian, pejabat yang terlibat si ini dan itu,” ujar Yusuf.
Tindak pidana korupsi itu, kata Yusuf, terjadi sebelum masa pemerintahan Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk.
“Tapi pemerintahan sebelumnya ( 2011-2015, red) dan satu tahun semasa dipimpin penjabat (2016-2017),” sebut Yusuf.
Aliansi LSM Bogani rencananya akan melaporkan kasus korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Semua dokumen kami pegang. Senin depan kami ke KPK,” tegasnya. (ahr/rab)




