
BOLMONG– Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kotamobagu akan melakukan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap pengelolaan dana desa di wilayah Bolmong melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Dasplin mengatakan, tujuan pendampingan untuk mendapatkan koordinasi dan solusi terkait pengelolaan dana desa. Hal ini sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo.
“Tentunya untuk menghindari penyimpangan atau terjadinya pelanggaran dalam mengelola dana desa ini,” kata Dasplin, Minggu (27/8).
Seluruh sangadi (kepala desa) juga diminta melaporkan ke Kejari para pendamping desa yang tak maksimal dalam melakukan tugas dan tanggung jawab.
“Kalau pendamping desa tak maksimal, segera laporkan kepada kami. Akan kami tindaklanjuti. Ini juga pesan yang disampaikan presiden kepada para gubernur dan disampaikan juga kepada kami,” tegasnya.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang berharap, dana desa dimanfaatkan sebaiknya untuk kepentingan masyarakat melalui program pemberdayaan. “Tujuan program dana desa ini adalah pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pendampingan yang akan dilakukan pihak kejaksaan, untuk memberikan pemahaman pada masyarakat agar dapat bersikap taat serta patuh pada hukum. Terlebih soal pengelolaan dana desa,” jelas Tahlis. (ahr/rab)