
KOTAMOBAGU– 2 Februari 2017 lalu, Sekkot Kotamobagu mengirimkan surat Nomor 800/BKPP-KK/BUP/PUSAT/01 kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat tersebut memohon presiden memberikan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun kepada Mantan Sekda Bolmong Ferry Sugeha. Saat itu Ferry tercatat sebagai staf pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Kotamobagu
Atas dasar itu, turun Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 00132/KEPKA/AZ/04/17 tertanggal 4 April 2017 yang memutuskan memberi kenaikan pangkat pengabdian Pembina Utama IVe dan pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2017.
Namun, belakangan BKN pada 10 Agustus 2017 lalu kembali mengirimi Pemkot Kotamobagu surat Nomor: d.III 25-12/s.74-8/56. Isi surat tersebut meminta Pemkot melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu kembali mengajukan surat pembatalan Kepres Nomor: 00132/KEPKA/AZ/04/17 tertanggal 4 April 2017 yang memutuskan memberi kenaikan pangkat pengabdian Pembina Utama IVe dan pension terhadap Ferry Sugeha.
“Surat dari BKN sudah kami terima, ditandatangani Deputi Bidang Mutasi dan Pensiun BKN Bambang Hari Samasto. Tentu surat itu segera kami tindakanjuti,” kata Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, Senin (28/8), di kantornya.
Surat BKN Pusat tersebut menindaklanjuti juga surat Kantor Regional XI BKN Manado, Nomor 195/KR.XI/KK/VI/2017 tanggal 13 Juni 2017. Salah satu poin dalam surat tersebut menegaskan alasan kenapa Ferry Sugeha tidak layak diberi kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun.
“Bersangkutan, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Tanggal 1 Desember 2014, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 Tahun dan denda Rp50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Itu salah satu alasan BKN,” ungkap Sahaya.
Masih dalam surat BKN tersebut, kata Sahaya, Ferry seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Selain itu Ferry juga tidak mendapat dana pensiun.
“Kami hanya menindaklanjuti surat BKN Pusat untuk membatalkan SK pensiun Ferry Sugeha karena berstatus mantan narapidana (napi). Konsekuensinya sudah seperti itu,” tegasnya
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kronik Totabuan terus berupaya meminta tanggapan kepada Ferry Sugeha terkait dengan adanya surat BKN Pusat tersebut. (rez/rab)