• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Daerah

Mantan Napi Korupsi, Pensiun Ferry Sugeha Akan Dibatalkan

by Rzha
Agustus 28, 2017
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Mantan Napi Korupsi, Pensiun Ferry Sugeha Akan Dibatalkan

Ferry Sugeha

501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Ferry Sugeha

KOTAMOBAGU– 2 Februari 2017 lalu, Sekkot Kotamobagu mengirimkan surat Nomor 800/BKPP-KK/BUP/PUSAT/01 kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Surat tersebut memohon presiden memberikan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun kepada Mantan Sekda Bolmong Ferry Sugeha. Saat itu Ferry tercatat sebagai staf pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Kotamobagu

Atas dasar itu, turun Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 00132/KEPKA/AZ/04/17 tertanggal 4 April 2017 yang memutuskan memberi kenaikan pangkat pengabdian Pembina Utama IVe dan pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2017.

RelatedPosts

Audiensi di Kementerian Transmigrasi, Bolsel Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berbasis Kawasan

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Namun, belakangan BKN pada 10 Agustus 2017 lalu kembali mengirimi Pemkot Kotamobagu surat Nomor: d.III 25-12/s.74-8/56. Isi surat tersebut meminta Pemkot melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu kembali mengajukan surat pembatalan Kepres Nomor: 00132/KEPKA/AZ/04/17 tertanggal 4 April 2017 yang memutuskan memberi kenaikan pangkat pengabdian Pembina Utama IVe dan pension terhadap Ferry Sugeha.

“Surat dari BKN sudah kami terima, ditandatangani Deputi Bidang Mutasi dan Pensiun BKN  Bambang Hari Samasto. Tentu surat itu segera kami tindakanjuti,” kata Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, Senin (28/8), di kantornya.

Surat BKN Pusat tersebut menindaklanjuti juga surat Kantor Regional XI BKN Manado, Nomor 195/KR.XI/KK/VI/2017 tanggal 13 Juni 2017. Salah satu poin dalam surat tersebut menegaskan alasan kenapa Ferry Sugeha tidak layak diberi kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun.

“Bersangkutan, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi  pada Pengadilan Negeri Manado Tanggal 1 Desember 2014, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 Tahun dan denda Rp50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Itu salah satu alasan BKN,” ungkap Sahaya.

Baca Juga  Tiga Dessert Paling Digemari Saat Lebaran di Kotamobagu

Masih dalam surat BKN tersebut, kata Sahaya, Ferry seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Selain itu Ferry juga tidak mendapat dana pensiun.

“Kami hanya menindaklanjuti surat BKN Pusat untuk membatalkan SK pensiun Ferry Sugeha karena berstatus mantan narapidana (napi). Konsekuensinya sudah seperti itu,” tegasnya

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kronik Totabuan terus berupaya meminta tanggapan kepada Ferry Sugeha terkait dengan adanya surat BKN Pusat tersebut. (rez/rab)

banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: Mantan NapiMantan Napi KorupsiPensiun Ferry Sugeha Akan DibatalkanTatong: Hardi Mundur Perintah BKN
Rzha

Rzha

Next Post
Walikota Serahkan Rp3,2 Miliar Bantuan PKH

Walikota Serahkan Rp3,2 Miliar Bantuan PKH

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In