• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Sabtu, Desember 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

by Rzha
Desember 10, 2025
in Berita Daerah, Berita Hukum, Berita Sulawesi Utara, Headline News
A A
0
Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

Suasana sidang putusan untuk lima terdakwa kasus korupsi dana hibah GMIM.

965
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

MANADO, kroniktotabuan.com – Sidang kasus hibah GMIM akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Rabu (10/12/2025), resmi menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa: Steve Kepel, Asiano Gammy Kawatu (AGK), Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis, dan Hein Arina.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Paten Sili, seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

RelatedPosts

Menanti Juara Baru, Palta United vs Kobo Besar FC di Final Walikota Cup 2025

Gubernur YSK Open House Natal Bersama Warga Kakas dan Remboken

Menteri Agama Nazaruddin Umar Menerima Gelar Adat Mongondow dan Hibah Tanah Kampus di Bolmong

Mereka dinilai memanfaatkan jabatan serta memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dalam pengelolaan hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Berikut putusan lengkap masing-masing terdakwa:

1. Jeffry Korengkeng

Mantan Kepala BKAD Sulut ini divonis 1 tahun 4 bulan penjara, serta dikenakan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

2. Fereydy Kaligis

Mantan Karo Kesra Pemprov Sulut divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp35 juta, dikurangi setoran yang telah dititipkan sebelumnya di Kejaksaan.

3. Asiano Gammy Kawatu (AGK)

Mantan Asisten III sekaligus mantan Penjabat Sekprov Sulut ini divonis 1 tahun 8 bulan penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

4. Steve Kepel

Mantan Sekprov Sulut dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

5. Pdt. Hein Arina

Terdakwa terakhir, pendeta Hein Arina, divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut bahwa para terdakwa terbukti “memanfaatkan kesempatan dalam jabatan” untuk memberikan dan memperoleh hibah dari Pemprov Sulawesi Utara, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Mobnas Masih Dikuasai Mantan Waket DPRD Kotamobagu, Sekwan Diskriminatif Terhadap Dua Mantan Pimpinan

(Chipta Molanu)

Tags: Dana HibahFereydy KaligisGemy KawatuGMIMheadlineHein ArinaJefry KorengkengSteve KepelTerdakwa
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rzha

Rzha

Next Post
Polsek Sanga Desa Raih Juara 1 Harkamtibmas, Capaian Kinerja Tembus 275 Persen

Polsek Sanga Desa Raih Juara 1 Harkamtibmas, Capaian Kinerja Tembus 275 Persen

Discussion about this post

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In