MANADO, kroniktotabuan.com – Sidang kasus hibah GMIM akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Rabu (10/12/2025), resmi menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa: Steve Kepel, Asiano Gammy Kawatu (AGK), Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis, dan Hein Arina.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Paten Sili, seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mereka dinilai memanfaatkan jabatan serta memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dalam pengelolaan hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Berikut putusan lengkap masing-masing terdakwa:
1. Jeffry Korengkeng
Mantan Kepala BKAD Sulut ini divonis 1 tahun 4 bulan penjara, serta dikenakan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan.
2. Fereydy Kaligis
Mantan Karo Kesra Pemprov Sulut divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp35 juta, dikurangi setoran yang telah dititipkan sebelumnya di Kejaksaan.
3. Asiano Gammy Kawatu (AGK)
Mantan Asisten III sekaligus mantan Penjabat Sekprov Sulut ini divonis 1 tahun 8 bulan penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
4. Steve Kepel
Mantan Sekprov Sulut dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.
5. Pdt. Hein Arina
Terdakwa terakhir, pendeta Hein Arina, divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut bahwa para terdakwa terbukti “memanfaatkan kesempatan dalam jabatan” untuk memberikan dan memperoleh hibah dari Pemprov Sulawesi Utara, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
(Chipta Molanu)





Discussion about this post