MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba agar mematuhi kewajiban pelaporan serta pembayaran retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba apabila TKA tersebut berdomisili dan bekerja di wilayah Muba.
“Jika TKA bekerja di Musi Banyuasin, maka retribusinya wajib masuk ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke PNBP Pusat,” tegas Sinulingga, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, kontribusi sebesar 100 dolar AS per orang/jabatan per bulan tersebut merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting dan akan dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi serta sertifikasi tenaga kerja lokal.
Kewajiban ini mengacu pada PP Nomor 34 Tahun 2021, Perda Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perbup Muba Nomor 17 Tahun 2025. Penyetoran ke PNBP pusat hanya berlaku bagi TKA yang bekerja lintas kabupaten/kota atau lintas provinsi.
Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan pelaporan penggunaan TKA secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://tkadaerah.kemnaker.go.id.
Disnakertrans Muba akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan guna memastikan tertib administrasi serta optimalisasi PAD.
“Kami berharap seluruh perusahaan dapat bekerja sama demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkontribusi nyata bagi pembangunan SDM di Musi Banyuasin,” pungkasnya.
(Fitriana)





Discussion about this post