Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 30 Jan 2026 22:15 WITA ·

Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Soal Kewajiban Pelaporan dan Retribusi TKA


Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Soal Kewajiban Pelaporan dan Retribusi TKA Perbesar

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba agar mematuhi kewajiban pelaporan serta pembayaran retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba apabila TKA tersebut berdomisili dan bekerja di wilayah Muba.

“Jika TKA bekerja di Musi Banyuasin, maka retribusinya wajib masuk ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke PNBP Pusat,” tegas Sinulingga, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, kontribusi sebesar 100 dolar AS per orang/jabatan per bulan tersebut merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting dan akan dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi serta sertifikasi tenaga kerja lokal.

Kewajiban ini mengacu pada PP Nomor 34 Tahun 2021, Perda Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perbup Muba Nomor 17 Tahun 2025. Penyetoran ke PNBP pusat hanya berlaku bagi TKA yang bekerja lintas kabupaten/kota atau lintas provinsi.

Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan pelaporan penggunaan TKA secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://tkadaerah.kemnaker.go.id.

Disnakertrans Muba akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan guna memastikan tertib administrasi serta optimalisasi PAD.

“Kami berharap seluruh perusahaan dapat bekerja sama demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkontribusi nyata bagi pembangunan SDM di Musi Banyuasin,” pungkasnya.
(Fitriana)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah