MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya menjaga stabilitas hubungan industrial dengan menggelar dua agenda mediasi perselisihan ketenagakerjaan di lokasi berbeda dalam satu hari, Selasa (3/2/2026).
Langkah ini merupakan upaya percepatan layanan publik dalam menangani pengaduan ketenagakerjaan, sekaligus memastikan setiap sengketa antara pekerja dan perusahaan memperoleh kepastian hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Mediasi pertama digelar di Kantor Disnakertrans Muba, Sekayu. Mediator Hubungan Industrial Faezal Pratama dan M. Panji Elaga memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Musi Banyuasin Indah dan seorang pekerja bernama Komsiah. Pembahasan difokuskan pada pemenuhan hak-hak pekerja pasca pengaduan yang masuk sejak Januari lalu.
Meski dialog berlangsung alot dan belum menghasilkan kesepakatan final, mediator memastikan proses akan berlanjut melalui penerbitan Surat Anjuran resmi sebagai rekomendasi penyelesaian.
Sementara itu, tim mediator lain yang dipimpin Sekretaris Dinas Disnakertrans Muba Juanda bersama Mariono melakukan mediasi langsung di lokasi PT Pinang Witmas Sejati, Kecamatan Bayung Lencir. Mediasi ini menindaklanjuti tuntutan pekerja terkait pembayaran bonus tahun 2025.
Pertemuan yang melibatkan manajemen perusahaan serta perwakilan serikat pekerja (DPC Nikeuba, SBSI, dan SPTP) berlangsung dinamis. Disnakertrans mendorong perusahaan mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas dalam pemberian bonus, serta segera memberikan kepastian guna mencegah potensi mogok kerja.
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menegaskan, mobilitas tim mediator ke berbagai lokasi menunjukkan kehadiran pemerintah dalam menjaga hubungan industrial yang sehat.
“Kami tidak ingin laporan menumpuk. Pelaksanaan dua mediasi dalam sehari ini bukti komitmen kami memberikan kepastian hukum secepat mungkin. Meski bidang ini terdampak efisiensi anggaran, tugas tetap kami jalankan. Prinsip kami mengedepankan musyawarah, dialog, dan keseimbangan kepentingan agar iklim investasi di Muba tetap kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila musyawarah belum mencapai titik temu, mediator akan menerbitkan Surat Anjuran sebagai pedoman hukum bagi para pihak.
Kabid Hubungan Industrial Faezal Pratama mengatakan pembagian tim ke Sekayu dan Bayung Lencir dilakukan secara strategis agar proses penyelesaian tidak berlarut.
“Kami bekerja profesional sesuai regulasi agar pekerja maupun pemberi kerja mendapatkan kepastian proses tanpa menunggu lama,” katanya.
Disnakertrans Muba berharap langkah proaktif ini dapat menjaga hubungan industrial di Bumi Serasan Sekate tetap harmonis, dengan hak pekerja terlindungi dan keberlangsungan usaha terjamin. (Fitriana)




Discussion about this post