
Tim Gabungan Polres Kotamobagu dan Polhut Tertibkan Tambang Ilegal di Mengkang, Dua Orang Diamankan, Pemodal Diburu
BOLMONG, kroniktotabuan.com – Aktivitas penambangan emas secara ilegal di Pegunungan Omomali, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ditertibkan tim gabungan gabungan dari Polres Kotamobagu dan Polhut dari Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), Jumat (5/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi bersama Kasat Polhut TNBNW, Ridwan Abdul memimpin operasi tersebut. 15 personel gabungan, terdiri dari 10 anggota Unit Tipidter dan Resmob Polres Kotamobagu serta 5 anggota Balai TNBNW dikerahkan.
Hasilnya, tim mengamankan dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan TNBNW. Keduanya yakni Ismail DM (51) dan DD (21), warga Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat. Sejumlah barang bukti ikut dibawa. Sementara satu orang lagi berinisial RM warga Desa Tanoyan Utara berhasil melarikan diri.
Berdasarkan hasil interogasi sementara di lapangan, kedua pelaku yang diamankan mengaku bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut disuruh dan dibiayai oleh seorang pemodal berinisial ED alias Enal, yang beralamat di Desa Tanoyan Utara.
Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi menegaskan, akan mengusut tuntas temuan ini hingga ke pihak penyedia dana.
“Terkait keterlibatan pemodal berinisial ED, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan segera melakukan pemanggilan. Penegakan hukum ini harus menyasar hingga ke aktor intelektual atau penyedia dana, tidak berhenti di pekerja lapangan saja,” tegas Waafi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengrusakan hutan.
“Selain merugikan negara dan merusak ekosistem, tindakan ini sangat membahayakan keselamatan jiwa para pekerja itu sendiri,” tambahnya.
Waafi menjelaskan, operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Kotamobagu bersama Balai TNBNW untuk menyelamatkan kawasan hutan lindung dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan liar.
“Kawasan Pegunungan Omomali secara hukum masuk dalam wilayah Hutan Lindung Taman Nasional, sehingga segala aktivitas penambangan di sana adalah tindakan ilegal,” pungkasnya.***







