KOTAMOBAGU, kroniktotabuan. com – Kasus dugaan penipuan yang menyeret Herdy Korompot, oknum anggota DPRD Kotamobagu makin menarik perhatian publik. Apalagi korban Julisar Bebeto Korompot (JBK) menampik keterangan yang disampaikan HK kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotamobagu, Senin (11/5/2026).
JBK mengurai beberapa poin utama kasus dugaan penipuan yang ia alami. Menurutnya, ia dimintai HK uang Rp300 juta. HK menjanjikan ada proyek pengadaan meubeler di Dinas Pendidikan Kotamobagu yang akan diberikan kepada korban.
“Dari modus ini, yang bersangkutan bukan meminjam uang Rp300 juta. Itu perlu dicatat,” kata JBK kepada kroniktotabuan.com, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek
JBK melanjutkan, pernyataan HK bahwa telah ada pengembalian Rp85 juta tidak benar. Ia menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun uang dari HK sebagai pengembalian dari Rp300 juta tersebut.
“Kerugian saya tetap Rp300 juta penuh. Tidak ada pengembalian Rp85 juta seperti yang disebutkan. Tawaran Rp25 juta di bulan Januari 2026 juga saya tolak karena proyek meubeler itu memang tidak pernah ada,” ungkap JBK.
JBK membantah adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan seperti yang disebutkan oleh Herdy. Ia justru menilai HK tidak punya itikad baik sebab berupaya mengalihkan kasus dugaan penipuan tersebut ke ranah perdata.
“Saya sangat menyesalkan sikap yang tidak mencerminkan seorang wakil rakyat. Karena itu saya serahkan semua pada proses hukum. Saya yakin penyidik Polres Kotamobagu akan bekerja secara profesional,” pungkasnya.
Sebelumnya, HK usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotamobagu menyatakan bahwa persoalan ini bukanlah tindak pidana, melainkan murni sengketa perdata.
“Dari total Rp300 juta itu, sudah ada sekitar Rp85 juta yang kami kembalikan, baik melalui transfer maupun tunai. Semua bukti dokumentasinya lengkap,” jelas HK, 11 Mei 2026 di halaman Mapolres Kotamobagu.
Kuasa Hukum HK, Supriyadi Pangelu menambahkan, inti persoalan ini adalah perjanjian yang belum tuntas. Ia menilai unsur niat jahat (mens rea) tidak terpenuhi karena kliennya telah melakukan upaya pembayaran, termasuk tambahan Rp25 juta pada Januari lalu yang ditolak oleh pelapor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, mengonfirmasi bahwa penyidik masih melakukan pendalaman bukti-bukti dalam kasus melibatkan JBK dan HK.
“Belum ada penetapan tersangka, status yang bersangkutan masih sebagai terlapor. Kami pastikan kasus ini diproses sesuai prosedur dan saat ini tim masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebelum dilakukan gelar perkara,” kata Waafi menjelaskan.***











