• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Edaran Baru, Anggota KPU Tidak Boleh Jadi Pengurus Ormas

by Rzha
November 9, 2017
in Berita Nasional
A A
0
Edaran Baru, Anggota KPU Tidak Boleh Jadi Pengurus Ormas

Hasyim Asyari

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Hasyim Asy’ari

KRONIK TOTABUAN– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, ada dua alasan mengapa anggota KPU harus melepaskan jabatan dalam organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pertama, saat sudah terpilih menjadi anggota KPU, seseorang harus mau bekerja sepenuh waktu.

RelatedPosts

Menkeu Optimistis Rupiah Segera Menguat Usai Sentuh Level Rp16.955

KBBI Tambah 3.259 Entri Baru, Cek Kosakata yang Sering Kamu Gunakan

Menteri Agama Nazaruddin Umar Kunjungi Manado, Perkuat Moderasi Beragama dan Harmoni Natal 2025

“Apa apa? Menjadi anggota KPU bukan pekerjaan sambilan. Konsekuensinya, bagi yang PNS atau apa, kan harus mengundurkan diri,” kata Hasyim ditemui usai sidang kerja di bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Hasyim mencontohkan, dia yang berprofesi sebagai dosen pegawai negeri sipil (PNS). Saat mendaftar sebagai anggota KPU, Hasyim berhenti sementara sebagai dosen.

(Baca Juga: KPU Kotamobagu Lantik 20 Anggota PPK )

(Baca Juga: KPU Kotamobagu Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan )

Alasan kedua, anggota KPU sebisa mungkinindari konflik kepentingan. Maka dari itu, seluruh anggota KPU diminta lepas jabatan pengurus ormas.

“Cara berpikirnya dua itu,” katanya.

Hasyim bilang, anggota KPU harus tidak terlibat ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, KPU RI meminta seluruh anggota KPU / Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KPU / KIP Kabupaten / Kota yang masif aktif dalam kepengurusan ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum agar dapat mengundurkan diri dari kepengurusan ormas tersebut.

Instruksi yang disebarkan ke seluruh Ketua KPU / KIP Provinsi dan Ketua KPU / KIP Kabupaten / Kota melalui surat nomor 666 / SDM.12-SD / 05 / KPU / XI / 2017 tertanggal 7 November 2017.

Baca Juga  DPT Perempuan Lolayan Capai 8.693, Satu Kursi Layak untuk Gita Tuuk

Surat Keputusan pemberhentian dari ormas dan Surat Pernyataan janji kepada KPU paling lambat tanggal 29 Desember 2017. (kmp)

Sumber: kompas.com

Tags: dilarangHasyim Asy'ariKPUPengurus Ormas
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rzha

Rzha

Next Post
Lantik 12 Anggota Panwascam, Musly: Jaga Nama Baik Lembaga

Lantik 12 Anggota Panwascam, Musly: Jaga Nama Baik Lembaga

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu Kotamobagu Menguat, Komisioner dan Korsek Diperiksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In