• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Sulawesi Utara

Punya Delapan Penyakit Ini, BPJS Bakal Tak Tanggung 100%

by Rzha
November 25, 2017
in Berita Sulawesi Utara
A A
0
501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

MANADO– Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memiliki delapan penyakit kronis dengan perawatan panjang harus siap menanggung biaya.

RelatedPosts

Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

Guru SMA, SMK dan SLB di Sulut Belum Terima TPG 13 dan THR TPG 2025, Apa Penyebabnya?

Tak Penuhi Jam Mengajar, Banyak Guru SMA/SMK Sulut Gagal Terima TPG di 2025, Harap Pemprov Cari Solusi di 2026

BPJS Kesehatan tak akan lagi menanggung 100% biaya perawatan penyakit kronis seperti sakit jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia. Peserta nantinya akan dilibatkan mendanai biaya perawatan (cost sharing) berbiaya tinggi (katastropik).

Kepala Cabang Badan Pelaksana Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Manado, Greisthy Borotoding mengungkapkan, rencana itu sedang dikaji.

“Mengenai hal tersebut merupakan satu di antara opsi untuk menutupi defisit pembiayaan selama ini,” ujarnya, Jumat (24/11/2017).

Menurut dia, rencana itu masih harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu, sehingga masih belum berlaku. Sebab mekanisme untuk pelaksanaannya harus jelas, berapa yang harus ditanggung oleh pihaknya, berapa harus ditanggung masyarakat.

“BPJS Kesehatan sendiri tidak ingin adanya wacana mengenai aturan tersebut,” ungkapnya. Namun demikian jika memang nantinya akan diberlakukan akan berbentuk peraturan Kementerian Kesehatan RI atau ketetapan Kemenkes.
Tapi saat ini belum berlaku, seluruh peserta JKN ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, kecuali jika yang bersangkutan tidak menginginkan adanya penjaminan itu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan. Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing.

Meski begitu, Fahmi masih belum merinci porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan Hingga kini Kesehatan masih menghitung rincian beban yang akan dibagi bersama peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). (trb/vdm)

Baca Juga  Olly Dondokambey dan Steven Kandouw Tulus Membangun Daerah Demi Rakyat Sulawesi Utara, Program Kesejahteraan Bukan Pencitraan

Sumber: tribunnews

Tags: penhgidap
Rzha

Rzha

Next Post

Jainuddin ‘Nekat’ Maju Independen, Ini Risikonya

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In