• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Maret 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Gara-gara Ini, Suami Bunuh Istri

by Rzha
Desember 18, 2017
in Berita Hukum
A A
0
501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

 

ilustrasi.

KRONIK TOTABUAN–  Polisi menangkap Agus Faizal (24). Pria berprofesi montir tersebut nekat membunuh istrinya, Tika Sustika (27), gara-gara menolak berhenti menjadi pemandu lagu.

RelatedPosts

Program SABARMAS Serap Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Kotamobagu

Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

Operasi Keselamatan Samrat 2026 Dimulai, Wakapolda Sulut: Utamakan Edukasi dan Pendekatan Humanis

“Pelaku membunuh istrinya karena melawan setelah diberitahu untuk berhenti menjadi pemandu lagu,” kata Dir Reskrimum Polda Jabar Komnas Umar Surya Fana via pesan singkat, Senin (18/12/2017).

Kasus tersebut berawal dari temuan jasad perempuan di semak-semak Dusun Karangsari RT 06/02 Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jabar, Jumat (15/12), sekitar pukul 08.30 WIB. Mayat tanpa busana tersebut ditemukan oleh warga.

“Mayat itu ditemukan dengan luka di leher akibat jeratan. Saat itu tidak ada identitas dari mayat perempuan itu. Hanya ada tanda tato temporer bertuliskan huruf Arab dan tulisan ‘Agus’ di lengan kirinya,” katanya.

Dari temuan tersebut polisi dari Reskrim Polres Ciamis dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar melakukan rangkaian penyelidikan. Tersangka mengarah kepada sang suami korban, Agus.

Pada Minggu (17/12) sore, personel Polres Ciamis dan Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit III AKBP Harto menangkap Agus di kediaman pamannya, Karangmulya, Kabupaten Pangandaran, Jabar.

Hasil interogasi polisi, Agus mengakui perbuatan telah membunuh istrinya itu. “Pelaku ini jengkel karena korban diminta berhenti jadi pemandu lagu atau cewek bookingan, tapi korban tidak mau. Korban melawan saran dari pelaku,” katanya.

Agus naik pitam karena mendapat penolakan mentah-mentah sang istri. Ia murka lalu mencekik leher sang istri.

Baca Juga  Warga Atoga Timur Antusias Ikuti Kegiatan Jumat Curhat Polres Boltim

“Korban dicekik dengan keras hingga tak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia,” kata Umar.

Agus kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi telah menjebloskan Agus ke lantai tahanan Polsek Pangandaran. (dtc/adm)

 sumber: detik.com

Tags: pemandu laguPembunuhan Sadissuami bunuh istri
Rzha

Rzha

Next Post

Tatong Terima Penghargaan Kemenkeu, 2018 Bakal Diundang ke Istana  

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In