
BOLTIM– Aktivitas tambang ilegal di Desa Motongkad, Kecamatan Motongkad, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dihentikan oleh Pemkab Boltim dan aparat keamanan, karena tidak ada izin, Selasa (21/3).
“Pemberhentian dilakukan atas perintah atasan dan berdasarkan aturan berlaku. Sehingga pemerintah kecamatan bersama kepolisian turun melakukan penertiban,” kata Camat Motongkad, Abdul Muhdar Mokoagow.
Menurutnya, selama aktivitas pertambangan masih illegal, dirinya tidak akan mebiarkan. “Kalaupun ada warga mengambil material silakan lalu dijual. Namun aktvitas tambang ini harus dihentikan,” tegas Mokoagow.
“Penutupan tambang ini segera saya sampaikan ke bupati,” katanya.
Proses penghentian aktivitas pertambangan ini sempat mendapat penolakan dari para penambang. Adu mulut semoat terjadi antara penambang dan Pemerintah Kecamatan. Namun, sadar pemerintah dikawal aparat kepolisian, para penambang mengalah.
Salah satu penambang Embah mengatakan, warga terpaksa melakukan penambangan illegal, karena tidak mampu mengurus izin. Apalagi pengurusan izin sudah diambil ahli Pemerintah Pusat.
“Tapi kami harus melakukan penambangan, sebab hanya itu mata pencarian kami. Sehingga jangan heran kami tetap melakukan aktivitas. Mau makan apa anak istri kami jika kami tidak kerja,” ujar Embah.
Dia mengungkapkan, untuk menambang, pendapatan hanya Rp8 ribu perhari. Karena mereka tidak melakukan pengelelohan. “Hanya material kami ambil lalu dijual pada pemilik tromol dari Modayag dan Tobongon, dengan harga Rp6 ribu. Rp2 ribu untuk biaya pengangkut material. Kami harap ada kebijakan dari pemerintah,” katanya. (pgs)
Komentari