Menu

Mode Gelap

Berita Boltim

Tambang Ilegal di Motongkad Ditutup


21 Mar 2017 13:52 WITA


 Begini suasana saat Pemerintah Kecamatan Motongkad dan kepolisian menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
Perbesar

Begini suasana saat Pemerintah Kecamatan Motongkad dan kepolisian menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.

Begini suasana saat Pemerintah Kecamatan Motongkad dan kepolisian menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
Begini suasana saat Pemerintah Kecamatan Motongkad dan kepolisian menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
BOLTIM– Aktivitas tambang ilegal di Desa Motongkad, Kecamatan Motongkad, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dihentikan oleh Pemkab Boltim dan aparat keamanan, karena tidak ada izin, Selasa (21/3).
“Pemberhentian dilakukan atas perintah atasan dan berdasarkan aturan berlaku. Sehingga pemerintah kecamatan bersama kepolisian turun melakukan penertiban,” kata Camat Motongkad, Abdul Muhdar Mokoagow.
Menurutnya, selama aktivitas pertambangan masih illegal, dirinya tidak akan mebiarkan. “Kalaupun ada warga mengambil material silakan lalu dijual. Namun aktvitas tambang ini harus dihentikan,” tegas Mokoagow.
“Penutupan tambang ini segera saya sampaikan ke bupati,” katanya.
Proses penghentian aktivitas pertambangan ini sempat mendapat penolakan dari para penambang. Adu mulut semoat terjadi antara penambang dan Pemerintah Kecamatan. Namun, sadar pemerintah dikawal aparat kepolisian, para penambang mengalah.
Salah satu penambang Embah mengatakan, warga terpaksa melakukan penambangan illegal, karena tidak mampu mengurus izin. Apalagi pengurusan izin sudah diambil ahli Pemerintah Pusat.
“Tapi kami harus melakukan penambangan, sebab hanya itu mata pencarian kami. Sehingga jangan heran kami tetap melakukan aktivitas. Mau makan apa anak istri kami jika kami tidak kerja,” ujar Embah.
Dia mengungkapkan, untuk menambang, pendapatan hanya Rp8 ribu perhari. Karena mereka tidak melakukan pengelelohan. “Hanya material kami ambil lalu dijual pada pemilik tromol dari Modayag dan Tobongon, dengan harga Rp6 ribu. Rp2 ribu untuk biaya pengangkut material. Kami harap ada kebijakan dari pemerintah,” katanya. (pgs)
Komentari
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Resmi Bergelar Doktor Muda Bolmong! Andry Mamonto Tuntaskan Ujian Doktoral di Universitas Hasanuddin Makassar

22 Maret 2025 - 15:48 WITA

Bupati Minta Fasilitas Kelistrikan di Bolsel Ditambah, Terima Audiensi PLN UP3 Kotamobagu

20 Maret 2025 - 16:30 WITA

Polres Muba dan Disperindag Cek Kualitas BBM di SPBU

20 Maret 2025 - 15:45 WITA

Disdikbud Bolsel Tegaskan Pembayaran THR PPPK Sesuai Aturan, Ini Penjelasannya

20 Maret 2025 - 10:04 WITA

Separuh Wilayah Muba Terkena Banjir, Pemkab Maksimalkan Antisipasi Hingga Evakuasi

18 Maret 2025 - 15:27 WITA

THR dan TPP ASN Bolsel Siap Dicairkan

17 Maret 2025 - 20:03 WITA

Trending di Berita Bolsel