• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Anggota Komisi III DPR Nilai Penetapan Tersangka Bupati Bolmong Subjektif

by Rensa
Juli 27, 2017
in Berita Hukum, Berita Nasional
A A
0
501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Ahmad M Ali

JAKARTA– Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem menilai, penetapan tersangka Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow dalam  kasus dugaan perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement, perusahaan semen yang ada di daerah tersebut mencerminkan arogansi kepolisian, ambivalen dan cacat hukum.  Hal itu disampaikan oleh Ahmad M Ali, di kompleks Senayan, ( 27/07).

“Kami menyesalkan arogansi kepolisian yang menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka seolah-olah sebagai rakyat biasa atau provokator. Tanpa didasari pertimbangan hukum dan kewenangan yang melekat pada jabatan Bupati,” ujarnya.

RelatedPosts

KBBI Tambah 3.259 Entri Baru, Cek Kosakata yang Sering Kamu Gunakan

Menteri Agama Nazaruddin Umar Kunjungi Manado, Perkuat Moderasi Beragama dan Harmoni Natal 2025

Pererat Silaturahmi, Kapolres Kotamobagu Ngopi Bareng Wali Kota

Menurut Ahmad M Ali, keputusan Kepolisian menetapkan Yasti Soepredjo sebagai tersangka terkesan subjektif dan ambivalen. Padahal kata dia, memahami kasus tersebut merupakan dua rangkaian yang saling bertatutan.

“Hasil investigasi kami menemukan dua hal: Pertama, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Conch North Sulawesi Cement illegal karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan belum memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan); Kedua, atas nama penambangan illegal, tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat Satpol PP Bolaang Mongondow pada Juni 2017,” jelasnya.

Ahmad M Ali menyebutkan, Bupati melakukan penertiban melalui inspeksi terkait izin-izin perusahaan yang di lakukan di lokasi Pabrik PT Conch North Sulawesi Cement, Jalan Trans Sulawesi Lolak, Bolaang Mongondow, oleh Bupati bersama dengan aparaturnya.

“Bupati menertibkan bangunan milik perusahaan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  Apa yang dilakukan oleh Bupati sama dengan yang dilakukan ditempat lain, misalnya, penertiban bangunan liar di Jakarta. Yah, sudah menjadi kewenangan kepala daerah untuk menertibkan bangunan liar tak memiliki izin,”jelasnya.

Baca Juga  Lomba Tari Masamper dan Dana-Dana Tingkat Sulut Akan Digelar

Untuk diketahui, Kasus dugaan pengrusakan properti milik PT Conch Nort Sulawesi Cement ini berawal saat Bupati Bolaang Mongondow memerintahkan aparat Satpol PP untuk menertibkan bangunan perusahaan yang dinilai tidak memiliki izin usaha pertambangan. Penertiban tersebut berakhir dengan laporan perusakan aset milik perusahaan itu ke pihak polisi. Perusahaan mengklaim telah mengalami kerugian materiil berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela, dan 100 daun pintu pecah.

“ Kami menemukan fakta bahwa proses penertiban yang dilakukan oleh Bupati Bolaang Mongondow sah secara konstitusional untuk menyelamatkan kekayaan negara, Kepolisian telah memberikan alamat pidana yang salah. Bupati Bolaang Mongodow harusnya juga dilihat sebagai sebagai peristiwa hukum untuk menegakan aturan perundang-undangan bukan dipandang sebagai tindakan kejahatan atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Ali menilai, penetapan tersangka Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow adalah tindakan terburu-terburu dan mengandung cacat hukum. Kesimpulan yang diambil kepolisian tidak mencerminkan profesionalitas dan terkesan subjektif.

“masa bupati melaksanakan kewenangan dianggap sebagai penghasut.  Bagaimana mungkin bupati yang melaksanakan kewenangan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Ini logika hukum seperti apa ini. Jangan atas nama investasi orang semaunya melakukan apa saja, termasuk mendirikan usaha yang illegal. Ini negara hukum, segala investasi harus tunduk pada aturan agar memberikan dampak kesejahteraan pada rakyat. Bukan membiarkan kegiatan illegal,” ujarnya. (rls/rab)

Tags: Yasti
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Sudding: Ceroboh Polisi Tetapkan Bupati Bolmong Tersangka

Sudding: Ceroboh Polisi Tetapkan Bupati Bolmong Tersangka

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In