• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Ekonomi

Aturan Pajak e-Commerce Diberlakukan, Pedagang Online Wajib Punya NPWP

by Rensa
Januari 13, 2019
in Berita Ekonomi
A A
0
Aturan Pajak e-Commerce Diberlakukan, Pedagang Online Wajib Punya NPWP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Perlakuan Perpajakan untuk e-commerce yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.

Salah satu yang diatur dalam PMK ini adalah kewajiban pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberitahukannya kepada pihak penyedia platform marketplace.

RelatedPosts

Harap Untung Malah Buntung, Ratusan Orang Kotamobagu dan Bolmong Jadi Korban Investasi Aplikasi BintangChip

Harga Beras di Kotamobagu Tembus Rp1 Juta Per Koli, Ini Penyebabnya!

BRI Kotamobagu Pastikan Penyelesaian Aduan Nasabah Sudah Sesuai Regulasi Operasional Perbankan

Jika belum memiliki NPWP, dapat memilih opsi mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Pedagang online juga harus melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Sementara bagi pedagang dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun maka dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penyedia platform marketplace juga wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP. Mereka juga harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

Selain itu, penyedia platform marketplace juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri. Terakhir, diwajibkan juga melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama ini Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Baca Juga  Bank SulutGo Berjaya, Raih Prestasi Cemerlang di IITA 2020, Sukses Implementasikan Layanan Digital untuk Kenyamanan dan Kemudahan Nasabah

Menurut dia, aturan ini penting dilakukan untuk mendorong kepatuhan pajak para pelaku e-commerce agar menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

“Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce,” kata Hestu Yoga dalam keterangan resmi, Jumat (11/1/2019).(*)

Sumber : kompas.com

Tags: digitalE-commercenpwp
Rensa

Rensa

Next Post
Ternyata Delapan Parpol yang Siap Calonkan Tatong

Pagi Ini Tatong Terima Piala Adipura

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In