BOLTIM – Satu gedung sarang burung walet yang dibangun di Desa Bukaka Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, tidak sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), Isnaidi Mokodompit, gedung tersebut memiliki izin, namun tidak sesuai.
“Izinnya satu lantai, tapi sekarang gedungnya tujuh lantai,” ujar Isnaidi Mokodompit, Senin (27/5/2019).
Kata dia, DPMPTST sudah beberapa kali menyurat ke pemilik bangunan tersebut agar segera mengurus perubahan penyesuaian izin namun belum ditindaklanjuti.
“Izin IMB sarang walet di Bukaka harus segera diubah agar dapat menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Karena, kalau tidak dilakukan penyesuaian pada IMB maka bangunan tersebut melanggar aturan,” ungkap Isnaidi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Mahmud Mokoagow mengatakan, pihaknya baru menerbitkan satu izin khusus burung walet, yakni di Desa Bukaka, Kecamatan Kotabunan.
“Ada satu yang sementara dalam proses pengurusan yakni di Matabulu,” ujar Mahmud Mokoagow.
Lain halnya dengan di Desa Matabulu. Bangunan disana sudah sesuai tata ruang, dan rekomendasi kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah ada.
“Tinggal menunggu peninjauan dari dinas pekerjaan umum.”
Mahmud menambahkan, ada beberapa sarang burung walet yang belum memiliki izin dan itu dikatogorikan ilegal. Seperti yang ada di Nuangan, Matabulu dan Tutuyan. (hik)