KOTAMOBAGU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan (PPP).
Sabtu (9/11/2019), Bapemperda bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kotamobagu membahas draft Ranperda di kantor DPRD.
Pembahasan draft Ranperda tersebut dipimpin Ketua Bapemperda Anugerah Begie Ch Gobel. Anggotanya masing-masing Yunita Lontoh, Eka Mashoeri, dan Yosie Samad juga ikut dalam pembahasan.
Sementara itu dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kepala dinasnya Sitty Rafiqa Bora memimpin langsung jajarannya untuk ikut dalam pembahasan.
Anugerah Begie Ch Gobel berharap Ranperda yang dibahas bisa bermanfaat bagi seluruh kaum perempuan di Kota Kotamobagu.
“Kekerasan terhadap perempuan khususnya di Kota Kotamobagu diperlukan upaya perlindungan hukum. Karena kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya, serta mendapat jaminan hak hidup sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.”
“Itu tujuan utama dari Ranperda yang dibahas,” kata Gobel. (*)