KRONIK TOTABUAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu makin intens dibahas oleh Bapemperda DPRD.
Bahkan Ranperda ini sudah lima kali dilakukan Focus Group Discusion (FGD) yang melibatkan banyak stakeholde di Kotamobagu guna memastikan bahwa LP2B ini tidak menjadi polemik di masyarakat.
Selain pembahasan dokumen Ranperda dan FGD, Bapmerda dan Komisi II DPRD Kotamobagu juga pekan lalu sudah melakukan uji lapangan untuk LP2B di beberapa desa.
Pada uji lapangan, Bapemperda dan Komisi II DPRD Kotamobagu didampingi juga Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, serta kepala desa.
Jika Ranperda ini disahkan menjadi Perda, maka lahan pertanian warga yang masuk dalam LP2B tidak bisa dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Ranperda ini ke depan akan menjadi payung hukum atau dasar hukum bagi pemerintah untuk melarang alih fungsi lahan pertanian.
Lahan pertanian warga yang disetujui dan dimasukan dalam spot LP2B akan masuk dalam dokumen Perda.
Oleh karena itu ujia lapangan perlu dilakukan Bapemperda dan Komisi II DPRD Kotamobagu untuk memastikan ada kesesuaian data dan kondisi di lapangan terutama dengan masyarakat pemilik lahan.
Pada ujia lapangan ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugerah Begie Ch Gobel dan Dani Mokoginta. (adv)