KRONIK TOTABUAN – Seorang pemuda berinisial AK (19) warga desa Borgo, Kecamatan Belang, Minahsa Tenggara, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), Rabu, 28 September 2022.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan bahwa AK diamankan saat tengah melakukan pesta Minuman Keras (Miras) bersama teman-temanya.
“Benar, polisi telah mengamankan AK saat berada di rumahnya, yang sedang menikmati minuman keras bersama dengan teman-temannya,” ujar Jules.
Jules mengatakan bahwa penangkapan tersangka AK ini setelah pihak Polsek Belang menerima laporan dari pemerintah desa setempat
“Sebelumnya Polsek Belang menerima telepon dari Hukum Tua Desa Borgo, dimana melihat AK dalam keadaan mabuk sambil memegang pisau badik berada di jalanan Desa Borgo. Menanggapi laporan tersebut, polisi langsung mencari keberadaan AK,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi yang mencari keberadaan AK ternyata sudah kembali ke rumahnya dan melakukan pesta miras bersama teman-temannya.
“Polisi akhirnya menemukan AK berada di rumahnya. Setelah melakukan pemeriksaan, AK mengakui memiliki sajam jenis pisau badik, yang sudah disimpan di dalam kamarnya,” pungkasnya.
Diketahui AK pernah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 2019 ini, akhirnya dibawa ke Mako Polsek Belang untuk diperiksa lebih lanjut.(bto)
Sumber: Humas Polda Sulut.