• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Buka Musrenbang RKPD Tahun 2020, Begini Pesan Bupati Yasti

by Rensa
Maret 25, 2019
in Berita Bolmong
A A
0
Buka Musrenbang RKPD Tahun 2020, Begini Pesan Bupati Yasti
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020, di Gedung Bagas Raya Yadika, Desa Kopandakan II, Senin (25/3/2019).

Musrenbang RKPD ini mengangkat tema “Inklusivitas pertumbuhan ekonomi sektor unggulan pertanian, perikanan, dan pariwisata melalui pemberdayaan kelompok usaha dan ekonomi kreatif”.

RelatedPosts

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow membuka kegiatan tersebut. Hadir juga Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, seluruh beserta seluruh pejabat tinggi pratama dan administrator lingkup Pemkab Bolmong, Para Pimpinan BUMN, BUMD, Forkopimda, dan camat se- Bolmong.

Kepala Bappeda Bolmong Yarlis Hatam dalam laporanya mengungkapkan, pelaksanaan Musrenbang RKPD mengacu pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Pembangunan Pemerintah Daerah, Peraruran Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa,” ucap Yarlis dalam laporannya di hadapan peserta Musrenbang RKPD.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menyambut baik, serta memberikan apresiasi atas pelaksanaan agenda yang terbilang sangat penting ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004, mengamanatkan bahwa RKPD setiap tahunnya harus  diselenggarakan baik di tingkat pusat, maupun daerah melalui wadah musyawarah perencanaan pembangunan di masing-masing tingkat pemerintahan. Mulai dari tingkat desa sampai ke tingkat nasional, dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Baca Juga  Akhirnya PT Conch Menyerah, Siap Ikuti Semua Permintaan Pemkab

“Musrenbang RKPD Kabupaten Bolmong Tahun 2020 yang terselenggara hari ini, mempunyai makna penting yang bertujuan untuk mendapatkan berbagai masukan terhadap penyempurnaan rancangan RKPD Bolmong tahun 2020, yang memuat priorotas pebangunan daerah serta pagu pendanaan indikatif berdasarkan fungsi perangkat Daerah,” kata Yasti menjelaskan.

Yasti Juga berpesan, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah, pada pasal 17 ayat 2 menyebutkan, penyusunan rancangan APBD berpedoman pada RKPD dalam rangka tercapainya tujuan bernegara.

“Untuk itu saya ingatkan agar menaruh perhatian penuh, mengingat dokumen RKPD mempunyai kedudukan peran dan  fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Yaitu secara formal menjadi landasan penyusunan kebijakan umum APBD untuk disepakati bersama dengan DPRD dalam menyusun rancangan APBD setiap tahunnya,” ujar Yasti.

Yasti menambahkan, secara operasional ini memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan masyarakat yang menjadi tanggung jawab perangkat Daerah dalam melaksan Tupoksi yang ditetapkan dalam Renja SKPD.

“Tak hanya itu, secara faktual menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat dokumen RKPD memuat tolak ukur kinerja kepala Daerah,” Jelasnya.

Lanjunya, pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun 2020 ini harus berpedoman pada kaidah dan format yang telah ditetapkan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

“Selain itu pelaksanaan musrembang ini juga berpedoman pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman  Pengelolaan Keuangan Daerah serta selalu menjaga konsistensi antar dokumen perencanaan dan penganggaranya,”  kata Yasti menandaskan. (len)

Tags: musrenbang rkpd tahun 2020Yasti Soepredjo Mokoagow
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post

DPW PAN Sulut Akan Cabut Dukungan untuk Prabowo- Sandi

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu Kotamobagu Menguat, Komisioner dan Korsek Diperiksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In