• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Ekonomi

BRI Siapkan Skema Relaksasi UMKM Terdampak Covid-19

by Rensa
April 19, 2020
in Berita Ekonomi
A A
0
BRI Siapkan Skema Relaksasi UMKM Terdampak Covid-19
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bergerak cepat mengimplementasikan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19. Perseroan telah menyiapkan empat skema memetakan usaha nasabah terkait relaksasi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).

Direktur Utama Bank BRI, Sunarso menyampaikan bahwa nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30 persen akan diberi restrukturisasi biasa, yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran. Kemudian, nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30-50 persen akan dikenakan skema untuk penundaan angsuran pokok, tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan.

RelatedPosts

Harap Untung Malah Buntung, Ratusan Orang Kotamobagu dan Bolmong Jadi Korban Investasi Aplikasi BintangChip

Harga Beras di Kotamobagu Tembus Rp1 Juta Per Koli, Ini Penyebabnya!

BRI Kotamobagu Pastikan Penyelesaian Aduan Nasabah Sudah Sesuai Regulasi Operasional Perbankan

“Bila penurunan omzet mencapai 50-75 persen, skema ketiga dilakukan, yaitu baik bunga maupun pokok ditunda selama enam bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu. Terakhir, bila omzet menurun di atas 75 persen, baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama satu tahun,” ujar Sunarso.

Sunarso mengatakan, BRI sudah menyediakan formulir secara online agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. Hal ini dilakukan agar nasabah tidak kesulitan dalam proses menjalankan skema yang diberikan oleh BRI.

Nasabah bisa mengisi dan mengajukan penurunan omzetnya sesuai dengan skema yang tersedia, kemudian nasabah dapat menyerahkan kepada bank untuk lakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang cocok.

Memang sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi, namun BRI akan menjalankan kebijakan relaksasi kredit sesuai dengan ketentuan. Sejak 16-31 Maret 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun.

Baca Juga  Bupati Yasti Mengikuti Rakor dengan Kemendagri Terkait Pengembangan Pertashop

Direktur Utama BRI juga menegaskan bahwa BRI sudah jelas berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah dan dalam melakukan penilaian terlebih dahulu menjadi domain bank di dalam implementasi tersebut. Saat bank sudah melakukan pemetaan beserta kriterianya, maka tidak pelaku UMKM dapat serta merta dibebaskan dari pembayaran.

“Tergantung, kalau sejatinya masih mampu kenapa minta pembebasan dan tolong yang masih mampu bisa membantu yang lain yang benar-benar tidak mampu, sehingga anggaran yang digunakan benar-benar bisa terpakai untuk yang berhak,” kata Sunarso.(*)

Tags: 2020BRIbumn
Rensa

Rensa

Next Post
Ini Langkah Pegadaian Ringankan Pembayaran Cicilan Nasabah Terdampak Korona

Ini Langkah Pegadaian Ringankan Pembayaran Cicilan Nasabah Terdampak Korona

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan HUT ke-61 Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Kenakan Pakaian Adat Mongondow

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In