BOLMONG – Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai terapkan sistem absensi lewat aplikasi e-Disiplin.
Sekretaris BKPP Abdusalam Bonde mengaku, aplikasi tersebut dirancang guna mempermudah bupati, wakil bupati (Wabup) dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memantau serta melakukan pengawasan setiap waktu.
“Selain bisa diakses dimana dan kapan saja, aplikasi ini juga mempermudah trio pimpinan Daerah Bolmong dalam melakukan pengawasan kehadiran ASN,” ujar Bonde.
Lanjut Bonde, keterlambatan jam kerja akan diakumulasi secara otomatis berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010.
“Sekaligus tindakan preventif terhadap pelanggaran disiplin ASN, nantinya ada notifikasi dan peringtan bagi setiap ASN yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Terpisah, Kadis Kominfo Bolmong Parman Ginano mengungkapkan, hingga
pihaknya telah bekerjasama dengan BKPP Bolmong untuk melakukan penginputan data.
“Aplikasi e-Disiplin sudah terancang 95 persen. Tinggal menunggu data ASN kemudian dilaunching,” ujar Parman.
ungkap Parman, Aplikasi tersebut dapat digunakan jika kemungkinan ASN akan bekerja di rumah (Work from home) sesuai surat edaran MenpanRB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.
“Nah lewat aplikasi ini, nantinya kehadiran dan kinerja ASN bisa dipantau lewat smart phone,” kata Parman.
Sementara untuk tindak lanjut aplikasi tersebut akan disempurnakan lagi dengan menyajikan menu utama.Yaitu menu absensi, absensor yang berguna untuk mengubah status pegawai, menu peringkat OPD berguna untuk menampilkan prestasi kehadiran dan kinerja pegawai, menu sanksi yang otomatis mendeskripsikan jenis sanksi ASN secara real time dan menu regulasi.
“Selain pimpinan, aplikasi ini juga bisa diakses langsung oleh masyarakat yang ingin melakukan pengawasan terhadap sikap kedisiplinan ASN melalui web Pemda yaitu, e-Disiplin.Bolmongkab.go.id/pegawai,” tandas Ginano. (len)




